
Selebgram Julia Prastini alias Jule terseret dalam kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat etomidate. Namun, nasib Jule berbeda dari tiga orang lainnya yang diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya menyatakan Jule tidak ditahan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditempatkan dalam proses restorative justice karena diposisikan sebagai pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya akan menjalani rehabilitasi.
“Berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan dari penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma, dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Jule diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis etomidate. Polisi menyebut Jule mengaku menggunakan vape tersebut dengan alasan pribadi untuk mengatasi stres.
“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas,” ujarnya.
Proses rehabilitasi Jule nantinya akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dalam perkara ini, polisi memosisikan Jule secara hukum sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, kasus tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi lebih dulu meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
“Polisi terlebih dahulu meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat, di mana petugas menemukan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan bukti transaksi serta pengiriman barang kepada seorang selebgram. Informasi itu kemudian membawa polisi kepada Jule yang akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin (14/9).
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” paparnya.
Pengembangan kasus tidak berhenti di sana. Polisi kembali menemukan informasi mengenai keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC. Ia kemudian turut diamankan dan disebut sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut.
“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” ujarnya.
Total ada empat orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR dan RN sebagai pemasok serta XC sebagai bandar utama jaringan pengedaran narkotika. Sementara Jule diposisikan sebagai pengguna atau korban.
“Diketahui mereka beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram ini dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut,” tambahnya.
