Sunday, September 20News That Matters

Musyawarah Pembangunan Rumah Ibadah di Cikopo Berakhir Ricuh


KORAN MANDALA – Musyawarah terkait rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, belum menghasilkan kesepakatan.

Perbedaan pendapat muncul sejak pembahasan rencana pembangunan rumah ibadah dimulai. Sebagian warga menyatakan dukungan, sementara pihak lainnya masih menyampaikan keberatan.

Salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam forum yakni data dukungan masyarakat yang disebut mencapai 125 orang. Sejumlah peserta mempertanyakan proses pendataan karena mengaku tidak tercatat maupun tidak menerima undangan musyawarah.

Juru Bicara DPP Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP), Yudi Kristanto, meminta keabsahan data dan dokumen yang menjadi dasar rencana pembangunan rumah ibadah tersebut dipastikan melalui proses verifikasi dan validasi.

“Jika dukungan yang diperoleh melalui suap-menyuap terbukti, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan proses administrasi dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudi, Minggu (20/9/2026).

Menurut Yudi, verifikasi diperlukan untuk memastikan dokumen serta dukungan masyarakat yang digunakan dalam proses pembangunan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penyelesaian persoalan yang saat ini terjadi, Yudi juga mendorong adanya aturan yang lebih jelas mengenai pembangunan rumah ibadah sebagai solusi jangka panjang.

“Untuk solusi jangka panjang terkait persoalan pembangunan rumah ibadah, kami dari Komnas Anti Pemurtadan mendorong PUP agar mengirimkan surat permohonan Raperda kepada DPRD melalui Bapemperda. Draft surat tersebut sudah kami buat dan draft naskah akademiknya sedang kami susun,” katanya.

Sementara itu, DPRD Purwakarta menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan pembangunan rumah ibadah perlu tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Hingga musyawarah berakhir, belum terdapat kesepakatan dari pihak-pihak yang hadir. Verifikasi data warga dan dokumen terkait masih menjadi bagian yang perlu diselesaikan sebelum proses selanjutnya dilakukan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *