Sunday, September 20News That Matters

Gara-gara Aturan Ini, Negara Berpotensi Kehilangan Rp47,7 Triliun


Wacana Berita, Jakarta –

Kehadiran regulasi non-fiskal berupa penurunan kadar tar–nikotin dan bahan tambahan/varian rasa merupakan kebijakan yang secara langsung mengubah karakteristik produk. Perubahan tersebut dapat mendorong reformulasi produk dan selanjutnya memengaruhi pilihan konsumen, pola konsumsi, substitusi produk, skala produksi legal, kebutuhan bahan baku, hingga penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Karena itu, dampak kebijakan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tujuan pengendalian konsumsi, tetapi perlu memperhitungkan proses penyesuaian yang berlangsung di sepanjang rantai industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PPKE FEB) Univesitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, mengemukakan  dari sisi fiskal, kedua kebijakan berpotensi menurunkan penerimaan CHT. Penurunan kadar tar dan nikotin diperkirakan menurunkan penerimaan CHT turun dari Rp213,48 triliun (baseline 2023) menjadi Rp208,19-Rp209,00 triliun atau turun sekitar 2,10%-2,48%. Maka, negara berpotensi kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun.

Sementara itu, dampak larangan varian rasa diperkirakan lebih besar, dengan penerimaan CHT menurun menjadi Rp203,60 triliun pada skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun pada skenario tinggi, di mana penurunan tersebut setara dengan 4,60%-22,35% dibandingkan baseline. Sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan CHT sebesar Rp9,88-Rp47,71 triliun.

“Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh menyusutnya produksi dan penjualan rokok legal yang menjadi basis pemungutan cukai, serta meningkatnya peralihan konsumsi menuju pasar ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara”, tegas Prof. Candra dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (19/09).

Menurutnya, dampak kedua kebijakan juga merambat ke sektor hulu melalui berkurangnya penyerapan tembakau. Kebijakan penurunan tar dan nikotin berpotensi menyebabkan sekitar 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap.

Sementara itu, pada kebijakan larangan varian rasa, jumlah tembakau yang tidak terserap diperkirakan mencapai sekitar 10.995-53.396 ton.

Berkurangnya penyerapan tembakau juga berpotensi menurunkan pendapatan petani. Pada kebijakan penurunan tar dan nikotin, potensi kehilangan pendapatan petani diperkirakan berada pada kisaran Rp115,5-Rp322,0 miliar. Adapun pada kebijakan larangan varian rasa, potensi kehilangan pendapatan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp149,4-Rp725,2 miliar.

Dari sisi sosial, kebijakan penurunan tar dan nikotin diperkirakan dapat memengaruhi sekitar 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja. Sementara itu, larangan varian rasa berpotensi memengaruhi sekitar 105.880-513.940 petani dan 243.900-1.184.600 tenaga kerja ekuivalen.

Angka tersebut menggambarkan luasnya kelompok ekonomi yang berpotensi terpapar melalui penurunan aktivitas produksi, berkurangnya kebutuhan bahan baku, dan melemahnya kegiatan distribusi.

“Secara keseluruhan, kedua kebijakan menimbulkan arah dampak yang sama, yaitu menurunkan produksi legal dan penerimaan CHT, meningkatkan pangsa rokok ilegal, mengurangi penyerapan tembakau, serta memperbesar risiko kehilangan pendapatan dan pekerjaan”, tegas Prof. Candra.

Baca Juga: Tumbuh 7,8%, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026

Baca Juga: Cukai Capai Rp19.000, Gudang Garam Ngaku Cuma Kantongi Rp7.000 dari Rokok Harga Rp26.000

Menyikapi kajian PPKE, sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, berpandangan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pasal-pasal terkait pembatasan rasa/bahan tambahan dan penurunan kadar nikotin telah melampaui kewenangannya dengan menyusun aturan yang sangat detail hingga mengatur bungkus rokok dan bahan baku yang seharusnya menjadi domain Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Aturan tersebut tidak didasari oleh bukti ilmiah (evidence-based) yang valid dan dirancang dengan logika parsial”, tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *