
Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah hukum. Praktisi pendidikan sekaligus advokat Tiurma Mercy Sihombing mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan surat kesetaraan pendidikan yang disebut memiliki dugaan kecacatan administratif.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mercy menegaskan, perkara yang diajukannya tidak menargetkan Gibran secara personal, melainkan mempersoalkan produk administrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah hukum itu berawal dari keresahan Mercy sebagai pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ia mengaku menemukan calon murid yang meminta kemudahan dalam proses penyetaraan pendidikan setingkat SMA dengan merujuk pada jalur yang diduga pernah digunakan Gibran.
Setelah menelusuri salinan dokumen kesetaraan pendidikan Gibran yang beredar, Mercy menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.
Kecurigaan itu kemudian semakin menguat setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi yang diajukan warga bernama Bona Tua terhadap Kemendikbudristek. Dalam dokumen yang diserahkan kementerian melalui KIP, menurut Mercy, terdapat sejumlah informasi yang ditutup atau disensor.
Salah satu hal yang disoroti adalah data orang tua. Nama ayah disebut masih terlihat, sedangkan nama ibu disensor. Mercy menilai hal tersebut perlu dipersoalkan karena menurutnya terdapat aturan pendidikan yang mengharuskan nama ibu tercantum dalam ijazah atau surat kesetaraan.
Selain persoalan data, Mercy juga menyoroti format administrasi dalam dokumen tersebut. Ia menyebut terdapat indikator yang tumpang tindih, antara lain tanda centang pada kolom durasi enam semester dan dokumen kelulusan.
Dokumen yang beredar juga disebut hanya menampilkan tangkapan layar atau screenshot tanpa tautan verifikasi resmi dari basis data kementerian.
Menurut Mercy, gugatan tersebut berkaitan dengan prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan pendidikan dan administrasi pemerintahan. Ia menilai lembaga pendidikan seperti PKBM harus menjalankan ketentuan kurikulum dan ujian kesetaraan secara ketat sehingga penerapan aturan juga semestinya konsisten.
Baca Juga: Amien Rais Singgung ‘Kudeta Senyap’ Jokowi, Seret Gibran dan Isu Percepatan Pemilu
Gugatan yang telah memperoleh nomor register di PTUN Jakarta tersebut disebut telah melewati tahap dismissal. Dengan demikian, perkara dinyatakan memenuhi persyaratan materiil untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Saat ini proses perkara memasuki tahap persiapan sidang. Penggugat masih menunggu jawaban resmi dari biro hukum Kemendikbudristek selaku tergugat. Jawaban tersebut sebelumnya dijadwalkan diserahkan pada 2 September 2026, tetapi mengalami penundaan.
Melalui gugatan itu, Mercy berharap pengadilan membatalkan dokumen yang dinilainya bermasalah secara prosedural dan kementerian mencabutnya. Ia juga berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai penggunaan jalur PTUN untuk mengawasi tata kelola administrasi pemerintahan.
