
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) memasuki babak baru dalam perjalanan bisnisnya. Setelah lebih dari empat dekade menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi, perusahaan resmi bertransformasi dari identitas Member of Danareksa menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI (Persero).
Transformasi tersebut tidak sekadar mengubah identitas perusahaan, tetapi sekaligus menegaskan posisi PT KBI sebagai satu-satunya lembaga kliring berjangka berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Perubahan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, independensi, sekaligus peran strategis perusahaan dalam mendukung perkembangan perdagangan komoditas nasional.
Perubahan identitas PT KBI secara resmi didasarkan pada Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 282 dan Nomor KPPS-17/DR/DIRUT/05/2026, masing-masing tertanggal 25 Mei 2026, tentang Persetujuan Pengalihan Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Penegasan Notaris Nomor 04 tanggal 2 September 2026. Perubahan itu telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0257890 dan Nomor AHU-AH.01.09-0401305, masing-masing tertanggal 9 September 2026.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto mengatakan, perubahan status tersebut merupakan bagian dari transformasi perusahaan untuk memperkuat peran PT KBI dalam ekosistem perdagangan komoditas.
“Perubahan entitas dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen kami untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional di sektor perdagangan berjangka,” ujar Adiyasa.
Sebagai lembaga kliring dan penjaminan, PT KBI memiliki peran penting dalam memastikan transaksi perdagangan berjalan secara aman, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian. Peran tersebut mencakup ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Pasar Fisik Komoditas (PFK), hingga Sistem Resi Gudang (SRG).
Adiyasa mengatakan, transformasi menuju status Persero juga berlangsung ketika kinerja bisnis perusahaan menunjukkan pertumbuhan signifikan. Ia menjelskan, Hingga Agustus 2026, transaksi PBK yang dikliringkan PT KBI tercatat tumbuh 110,33% secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan juga terlihat pada layanan Pasar Fisik Komoditas timah. Pendapatan transaksi timah dalam negeri meningkat 98% YoY, sedangkan pendapatan transaksi timah luar negeri tumbuh 41% YoY.
Kinerja tersebut menjadi salah satu gambaran meningkatnya aktivitas dan kepercayaan pelaku pasar terhadap layanan PT KBI. Dengan perubahan status perusahaan, PT KBI kini membawa mandat yang semakin kuat untuk mengembangkan kapasitas layanan sekaligus memperluas kontribusinya terhadap ekosistem perdagangan komoditas di Indonesia.
Selama 42 tahun beroperasi, PT KBI telah menjadi mitra bagi berbagai pelaku pasar, mulai dari pialang berjangka, produsen, eksportir hingga investor. Perusahaan menjalankan fungsi kliring dan penjaminan yang menjadi salah satu fondasi dalam menjaga kepercayaan dan kepastian penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi.
Peran tersebut semakin strategis karena perdagangan berjangka tidak hanya berkaitan dengan aktivitas transaksi, tetapi juga menyangkut komoditas strategis nasional. Karena itu, transformasi PT KBI menjadi Persero menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi perusahaan dalam mendukung kedaulatan harga komoditas nasional.
Ke depan, lanjut Adiyasa, PT KBI menargetkan transformasi tersebut dapat diikuti dengan penguatan layanan dan infrastruktur untuk menghadapi perkembangan perdagangan komoditas yang semakin dinamis. Perusahaan juga diarahkan untuk memperluas perannya dalam ekosistem perdagangan berjangka, baik di tingkat nasional maupun regional.
Saat ini, PT KBI menyediakan empat layanan utama. Pertama, Sistem Kliring Derivatif (SKD) yang mendukung aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi. Kedua, Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNa) yang menyediakan informasi kepada nasabah terkait transaksi berjangka. Ketiga, IS-Ware Next Gen yang mendukung penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Keempat, Tin Market yang dikembangkan untuk meningkatkan layanan transaksi timah murni batangan.
