
Keterbukaan informasi terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Dokumen yang diserahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) disebut masih memuat sejumlah data yang disensor.
Temuan tersebut diungkapkan praktisi pendidikan sekaligus advokat Tiurma Mercy Sihombing dalam wawancara bersama jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show.
Dokumen itu muncul setelah warga bernama Bona Tua menggugat Kemendikbudristek ke KIP untuk meminta informasi mengenai dasar penerbitan surat kesetaraan pendidikan setingkat SMK atas nama Gibran. Gugatan tersebut dimenangkan Bona Tua sehingga kementerian berkewajiban membuka data yang menjadi objek sengketa.
Namun, menurut Mercy, dokumen yang kemudian diserahkan kepada KIP justru masih memuat banyak bagian yang ditutup atau dihitamkan.
Salah satu yang disoroti adalah data orang tua. Nama ayah dalam dokumen disebut masih terlihat, sementara nama ibu justru disensor. Mercy mempertanyakan kondisi tersebut karena menurutnya terdapat Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur pencantuman nama ibu dalam dokumen yang setara dengan ijazah.
Selain penyensoran, Mercy mempersoalkan bentuk dokumen yang diserahkan. Data disebut hanya berupa tangkapan layar (screenshot), bukan tautan resmi yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi silang ke pangkalan data kementerian.
Ia juga menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tumpang tindih dalam tangkapan layar tersebut. Di antaranya kolom surat keterangan lulus, ijazah, dan rapor enam semester yang disebut memiliki tanda centang.
Dokumen itu juga menampilkan menu drop-down bertuliskan “lihat”. Menurut Mercy, karena data yang diberikan hanya berupa tangkapan layar, menu tersebut tidak dapat digunakan untuk membuka informasi lebih lanjut.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Mercy membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan gugatan yang diajukan bukan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, melainkan terhadap surat keputusan yang diterbitkan pejabat pemerintah di bidang pendidikan.
Baca Juga: Soal Ijazah Gibran Dinilai Cacat Administrasi, Ini Kata Penggugat
Mercy menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tertib administrasi dan prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut dia, aturan administrasi pendidikan harus diterapkan secara sama kepada seluruh warga negara.
Gugatan tersebut sekaligus menjadi langkah hukum Mercy untuk mempersoalkan produk administrasi yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Ia berharap proses di PTUN dapat memberikan kejelasan mengenai penerbitan dokumen kesetaraan pendidikan tersebut.
