
Presiden Prabowo Subianto menyoroti satu persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan ketika negara menerapkan hukuman mati, termasuk kepada koruptor. Baginya, hukuman tersebut memiliki konsekuensi yang tidak bisa diperbaiki apabila di kemudian hari muncul bukti bahwa putusan yang dijatuhkan ternyata keliru.
Prabowo menyampaikan pandangan tersebut ketika membahas pemberantasan korupsi dalam program Prabowo Menjawab. Ia menekankan bahwa persoalan hukuman mati bukan hanya menyangkut koruptor, melainkan seluruh perkara yang berujung pada eksekusi mati.
“Ini masalahnya bukan soal koruptor ya. Masalah siapa pun yang hukum mati. Masalahnya kalau dilaksanakan nggak bisa diralat. Padahal kadang-kadang eh buktinya nggak cukup,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, perkembangan teknologi juga menunjukkan bahwa perkara pidana dapat mengalami perubahan setelah putusan dijatuhkan. Ia menyinggung penggunaan tes DNA yang dalam sejumlah kasus dapat membantu mengungkap bahwa orang yang sebelumnya dinyatakan bersalah ternyata tidak melakukan kejahatan tersebut.
“Bahkan banyak yang dihukum mati itu nggak bersalah. Ada sekian persen di di Amerika di mana kan terbukti. Sekarang ada DNA test dan sebagainya,” ujar Prabowo.
Karena alasan tersebut, Prabowo menilai penerapan hukuman mati membutuhkan kehati-hatian dalam memastikan kecukupan bukti. Pernyataan itu menjadi pertimbangannya ketika membahas wacana hukuman mati bagi koruptor.
Namun, Prabowo tidak menempatkan persoalan pemberantasan korupsi hanya pada jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Ia justru menekankan pentingnya penindakan yang tegas, sistem yang berjalan, serta upaya mengembalikan uang negara yang telah dicuri.
“Jadi kalau menurut saya, yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, ya. Dan eh upaya untuk mengembalikan uang-uang itu. Tapi ya tidak gampang, benar, tidak gampang. Banyak yang lari ke luar negeri, ya kan,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian aset menjadi salah satu hal yang ditekankan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Persoalannya, proses tersebut tidak selalu mudah ketika hasil kejahatan diduga telah dipindahkan atau dibawa ke luar negeri.
Untuk mengejar aset yang berada di negara lain, Prabowo menyebut pemerintah memiliki mekanisme kerja sama internasional. Ia menyinggung keberadaan Interpol sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan dalam upaya mengejar pihak maupun aset yang berkaitan dengan perkara hukum.
“Tapi kita sekarang ada sistem, ada interpol dan sebagainya, ya kita kita kejar terus,” tuturnya.
Dengan demikian, pembahasan Prabowo mengenai korupsi tidak berhenti pada ancaman hukuman terhadap pelaku. Ada pula persoalan bagaimana negara memastikan kerugian akibat tindak pidana tersebut dapat dipulihkan.
Baca Juga: Korupsi Dicurigai Sengaja Dibiarkan di Periode Pertama, Baru Disikat Habis Prabowo pada 2029
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyinggung ketentuan dalam KUHP mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana bencana alam. Ia menyebut hukuman untuk perkara tersebut sangat berat, meski Prabowo sendiri mengakui tidak berlatar belakang sebagai ahli hukum.
“Saya kira kita pun sudah ada di KUHP kita ya mungkin eh kalau tidak salah saya terus terang saja saya bukan ahli hukum, tapi kalau tidak salah kalau korupsi dana bencana alam, itu juga hukumannya sangat berat kalau tidak salah,” ujar Prabowo.
Pernyataan mengenai hukuman bagi korupsi dana bencana tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan lebih luas mengenai penegakan hukum. Karena Prabowo sendiri menggunakan frasa “kalau tidak salah”, ketentuan tersebut tetap perlu merujuk pada aturan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada pernyataannya.
Sebelumnya, Prabowo juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dalam pernyataan lain, ia mencontohkan Dadan Hindayana yang pernah menjadi bagian dari tim sukses dan tim pakarnya, tetapi kemudian kasus hukumnya tetap diserahkan kepada Kejaksaan.
Pandangan tersebut memperlihatkan dua hal yang menjadi perhatian Prabowo dalam pemberantasan korupsi, yakni penegakan hukum berdasarkan bukti serta pemulihan aset negara. Sementara soal hukuman mati, ia menyoroti risiko yang muncul karena eksekusi tidak dapat dibatalkan apabila kelak ditemukan kekeliruan.
