
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) resmi menyerahkan tersangka eks Jampdisus Febrie Adriansyah (FA) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan tindak pidana korupsi.
Proses Tahap II ini berlangsung usai berkas perkara yang diajukan oleh penyidik dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026. Selain Febrie, dua tersangka lainnya yakni NH dan DR, juga menjalani pelimpahan Tahap II pada hari yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa setelah pelimpahan ini, pihak Penuntut Umum akan segera merampungkan administrasi penyusunan surat dakwaan.
“Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyelesaikan surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki proses persidangan,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Curhat Febrie Adriansyah: 33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tak Pernah Dijatuhi Hukuman
Anang juga menegaskan bahwa seluruh materi pokok perkara, proses pembuktian aset, hingga status barang bukti yang disita akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, mengenai lokasi penahanan Tersangka Febrie Adriansyah selama masa penyusunan dakwaan, kini telah menjadi kewenangan penuh dari Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Adapun Tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
