
Tahun 2026 menjadi fase baru dalam pengendalian produksi mineral dan batu bara (minerba). Pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai memperketat pengaturan pasokan dengan memangkas rencana produksi nikel dan batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nasional.
Perubahan tidak hanya terjadi pada besaran produksi. Pemerintah juga mengubah skema RKAB dari periode tiga tahunan menjadi tahunan agar penetapan kuota dapat lebih responsif terhadap dinamika pasar.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun pasar global, sehingga harga mineral tidak jatuh dan merugikan penambang.
“Saya kan katakan bahwa supply and demand. Kalau produksi terlalu banyak sementara harga turun, jangan sampai harta negara kita dijual murah,” ujar Bahlil saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Bahlil menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengendalian harga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya mineral. Menurutnya, kegiatan pertambangan harus dikelola secara terukur dan tidak semata mengejar keuntungan jangka pendek.
“Ada anak cucu kita juga yang harus melanjutkan bangsa ini ya,” tambahnya.
Jika melihat tren produksi sepanjang 2021 hingga 2025, volume produksi nikel dan batu bara Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Sumber : Kementerian ESDM, Diolah
Untuk 2026, sebelum adanya revisi terukur, Kementerian ESDM menetapkan RKAB batu bara sebesar 600 juta ton. Angka tersebut turun 317 juta ton dibandingkan RKAB 2025 dan lebih rendah 190 juta ton dibandingkan realisasi produksi pada tahun yang sama.
Sementara itu, produksi nikel juga mengalami penyesuaian. Volume produksi pada 2026 diperkirakan turun sekitar 109–119 juta ton menjadi 250–260 juta ton (grafik menggunakan nilai tengah sebagai acuan).
Kebijakan pembatasan produksi ini kemudian memunculkan perdebatan di dalam negeri. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan umur tambang (life of mine) nikel dan batu bara. Selain itu, pembatasan pasokan dinilai berpotensi mendukung penguatan harga komoditas.
Di sisi lain, besarnya pengaruh Indonesia dalam pasar mineral global menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan pengendalian produksi. Data United States Geological Survey (USGS) mencatat Indonesia sebagai produsen nikel tambang terbesar di dunia.
Berdasarkan perhitungan USGS, kontribusi Indonesia terhadap produksi nikel dunia dalam bentuk nickel content mencapai sekitar 31% pada 2020. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 48% pada 2022 dan kembali naik menjadi sekitar 54% pada 2023.
Pada 2024, produksi nikel Indonesia diperkirakan mencapai 2,2 juta ton atau sekitar 59% dari total produksi nikel tambang dunia. Angka tersebut diproyeksikan kembali meningkat pada 2025, dengan kontribusi Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 67%.
Di sektor batu bara, Indonesia juga menjadi salah satu pemasok utama pasar global. Pada 2025, produksi batu bara nasional tercatat mencapai 790 juta ton dengan volume ekspor sekitar 514 juta ton. Pemerintah memperkirakan ekspor tersebut setara dengan sekitar 43% dari total perdagangan batu bara global.
Namun, besarnya kontribusi Indonesia dalam pasokan global tidak serta-merta berbanding lurus dengan tingkat keekonomian harga. Bahlil menilai, dominasi pasokan Indonesia belum sepenuhnya tercermin dalam pergerakan harga komoditas.
“Tahu gak berapa Indonesia suplainya? 516 juta ton, 43% dari total batubara yang diperjualbelikan di pasar global. Pertanyaannya, kenapa harga batubara turun terus?” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (23/1/2026).
Selepas pemangkasan produksi dilakukan, kebijakan tersebut terbukti efektif mengangkat harga.

Sumber Kementerian ESDM, diolah
Data pasar pada 2026 menunjukkan adanya indikasi pengaruh dari kebijakan tersebut. Pembatasan RKAB dan lambatnya proses persetujuan kuota turut dikaitkan dengan kenaikan harga nikel serta perubahan proyeksi pasar dari kondisi surplus besar menuju surplus yang lebih terbatas, bahkan berpotensi mengalami defisit.
Namun, pengaruh RKAB terhadap harga tidak selalu bergerak dalam satu arah. Pada September 2026, ketika tambahan persetujuan RKAB mulai diberikan secara bertahap, ekspektasi terhadap peningkatan pasokan kembali muncul. Kondisi tersebut kemudian turut menekan harga bijih nikel Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pasar tidak hanya merespons produksi aktual, tetapi juga perubahan ekspektasi terhadap ketersediaan pasokan.
Di sisi lain, kebijakan pemangkasan produksi juga menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan pertambangan.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai dampak pemangkasan produksi tidak dirasakan secara merata oleh seluruh perusahaan.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusuah menyebut PT Weda Bay Nickel (WBN) menjadi salah satu perusahaan yang terdampak setelah mengalami keterbatasan stok bijih nikel akibat penyesuaian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Mei 2026.
“Kuota mereka sudah habis di bulan Mei kemarin sehingga mereka harus melakukan pengurangan pegawai kurang lebih 65 persen dari 20.000 kurang lebih lah,” kata Arif dalam pelatihan jurnalistik From Mine to Market di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Arif menyebut kuota RKAB PT Weda Bay Nickel (WBN) pada 2025 mencapai 42 juta ton. Namun, pada 2026, kuota tersebut turun signifikan menjadi hanya 12 juta ton.
“Jadi dampaknya sudah mulai terasa, mulai terasa dan mudah-mudahan ini juga menjadi pesan untuk pemerintah,” kata Arif.
Persoalan serupa tidak hanya dialami WBN. Penyesuaian kuota produksi yang berdampak pada keterbatasan pasokan bijih nikel juga mulai dirasakan oleh sejumlah perusahaan smelter lainnya.
Arif menyebut mayoritas pabrik pengolahan dan pemurnian nikel berpotensi kehabisan stok bijih pada akhir Juni 2026. Meski pemerintah telah memberikan sinyal adanya ruang untuk pengajuan revisi RKAB pada tahun ini, industri masih menghadapi sejumlah tantangan lain.
“Biasanya kalau di Indonesia bagian timur bulan Agustus, September itu juga sudah masuk musim hujan, akan sulit juga untuk perusahaan-perusahaan tambang untuk ramp up production pada saat musim hujan. Jadi banyak sekali faktor yang bisa mengganggu dari keberlangsungan industri ini,” jelasnya.
Ia memperkirakan tingkat utilisasi fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia akan berkurang sekitar 25%–30% pada tahun ini.
“Kemampuan produksi kita tahun ini sebetulnya kan 2,7 juta ton ya, tapi mungkin kita hanya berada di kisaran antara 2 juta sampai 2,2 juta saja,” tandasnya.
Baca Juga: RKAB Terbit, Saham BYAN Melonjak 20% ke Rp13.825
Baca Juga: Pengajuan Revisi RKAB Vale Belum Disetujui Pemerintah
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperingatkan bahwa setiap pengurangan 1 juta ton produksi berdampak terhadap sekitar 256 tenaga kerja di lingkar operasional terdekat.
Ketua Umum APBI Gita Syahrani menyatakan, asosiasi telah mengingatkan pemerintah sejak Desember lalu mengenai risiko ketenagakerjaan apabila produksi ditekan secara signifikan.
Namun, hingga kini, banyak perusahaan anggota yang mengaku mendapatkan pemangkasan kuota sebesar 40% hingga 80% dari pengajuan.
“Kalau ngomongin dampak sangat cepat juga, karena kita fokusnya ke tenaga kerja. Jika dihitung dari per 1 juta ton batu bara dan impact-nya itu, secara lingkar terdekatnya itu ada 256 pekerja per 1 juta ton batu bara,” ujarnya dalam diskusi yang digelar oleh APINDO, Senin (2/3/2026).
Menyusul dorongan dari berbagai pihak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai 1 Juli hingga 1 Agustus 2026.
“Silahkan (perusahaan) masukin (mengajukan penambahan), silahkan kalau misalnya ini (tidak sesuai) kan tinggal ditolak-tolakin saja,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Tri menegaskan bahwa pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menggenjot produksi nasional secara besar-besaran, melainkan berfokus pada pemenuhan kebutuhan hilirisasi domestik.
“Ini saya mau jelaskan nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan supply,” kata Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Tri melanjutkan, tambahan kuota tersebut hanya untuk menutup kebutuhan industri dan dipastikan tidak akan membuat angka produksi meningkat secara drastis.
“Jadi penambahan untuk nikel enggak terlalu signifikanlah, hanya untuk mengejar yang itu (kebutuhan smelter),” lanjutnya.
Namun demikian, relaksasi ini berjalan dengan sangat ketat dan minim informasi mengenai perusahaan mana saja yang mengajukan maupun memperoleh persetujuan.
Media hanya memperoleh informasi mengenai kisaran jumlah pengajuan maupun jumlah yang telah disetujui. Sementara itu, informasi mengenai perusahaan yang mengajukan diperoleh dari paparan masing-masing perusahaan.
Pada 19 Agustus 2026, ESDM menyatakan bahwa telah ada sejumlah perusahaan nikel dan batu bara yang memperoleh persetujuan revisi RKAB.
Namun, Direktur Jenderal Minerba menyatakan belum menghitung jumlah pastinya.
“Ada, sudah beberapa (yang disetujui pengajuan revisi). Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu (sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel),” ujar Tri dalam agenda IIGCE 2026, (19/8/2026).
Namun, hingga pertengahan September, masih terdapat perusahaan yang belum memperoleh revisi ataupun bahkan belum mendapatkan kuota sejak awal tahun.
Sebanyak tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Low Tuck Kwong sedang menghadapi kondisi memaksa (force majeure) terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan.
Ketiga anak usaha tersebut yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.
Direktur Bayan Resources, Low Yi Ngo, mengatakan kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk ketiga anak usaha perseroan belum diterbitkan.
Padahal, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perseroan dapat menjalankan kegiatan produksi batu baranya secara sah, kondisi saat ini memengaruhi kemampuan perseroan dan anak usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada para pelanggannya,” ujar Low dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/9/2026).
Sehubungan dengan kondisi tersebut, perseroan bersama ketiga anak usahanya menyampaikan pemberitahuan kepada para pelanggan bahwa keadaan tersebut merupakan peristiwa force majeure.
“Pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada para pelanggan pada 11 September 2026,” ungkapnya.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menunggu keputusan pemerintah atas pengajuan revisi RKAB untuk proyek Bahodopi di Sulawesi Tengah dan Pomalaa di Sulawesi Tenggara.
Revisi tersebut diperlukan untuk mendukung pasokan bijih nikel bagi proyek pengolahan nikel yang dikembangkan melalui perusahaan patungan.
Baca Juga: RKAB Batu Bara Mulai Pulih, UNTR Hadapi Ancaman El Nino
Head of Strategy and Business Development PT Vale Indonesia, Mateus Sigit H, mengatakan perusahaan pada awal 2026 hanya memperoleh kuota sekitar 30% dari volume pengajuan untuk dua proyek tersebut.
“Kami masih dalam proses untuk mendapatkan revisi RKAB. Mudah-mudahan bisa segera kami dapatkan dan ini nanti dapat mendorong kinerja PT Vale secara keseluruhan, termasuk untuk memenuhi komitmen pasokan kepada joint venture HPAL,” kata Sigit dalam MediaMIND di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sigit belum dapat menyampaikan besaran tambahan kuota yang diajukan Vale dalam revisi RKAB tersebut.
“Untuk jumlah pengajuannya, saya belum bisa menyampaikan,” ujarnya.
Berbeda dengan Bahodopi dan Pomalaa, Sigit mengatakan operasi Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, berada dalam kondisi yang lebih aman. Pemerintah telah memberikan kuota RKAB sebesar 100% untuk operasi tersebut sejak awal tahun.
“Sorowako secara produksi aman,” tandas Sigit.
Vale mengembangkan tiga proyek pertumbuhan melalui Indonesia Growth Project di Sorowako, Bahodopi, dan Pomalaa. Proyek Bahodopi dan Pomalaa menjadi bagian dari pengembangan tambang serta fasilitas pengolahan nikel berbasis high-pressure acid leach (HPAL) melalui skema perusahaan patungan.
Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang berada di bawah Grup Mind ID.
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan percepatan persetujuan diperlukan agar perusahaan tambang pelat merah dapat menjalankan rencana bisnis dan produksinya secara optimal.
“Pak, ini usul, kita mendesak kepada Kementerian ESDM untuk mempercepat setiap pengajuan RKAB dari semua subholding Mind ID. Kita mesti tegas,” kata Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Usulan percepatan tersebut kemudian mendapat respons dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026), Bahlil menyatakan siap menindaklanjuti usulan penambahan kuota produksi nikel dalam RKAB Vale.
“Menyangkut RKAB sekali lagi akan saya clear-kan menyangkut dengan Vale,” tegas Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
