Friday, September 18News That Matters

Faizal Assegaf Serang Jaksa di Sidang Bea Cukai, Hakim Sampai Skors Persidangan


Wacana Berita, Jakarta –

Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai mendadak memanas setelah saksi Faizal Assegaf melontarkan sejumlah tudingan keras di ruang sidang. Faizal bahkan terus berbicara setelah hakim memintanya meninggalkan persidangan hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Faizal yang berstatus sebagai saksi sebelumnya telah selesai menjalani pemeriksaan oleh jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian mempersilakan Faizal meninggalkan ruang persidangan. Namun, bukannya langsung pergi, Faizal justru kembali mempersoalkan status barang yang sebelumnya dibahas dalam persidangan.

“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” ujar hakim.

Faizal kemudian mempertanyakan barang berupa seperangkat alat podcast atau barang elektronik yang sebelumnya dikaitkan dengan pemberian dari salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan barang itu menurut versinya merupakan pemberian pribadi dan bukan berasal dari hasil korupsi.

“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!” ujar Faizal.

Ucapan tersebut langsung mendapat respons dari hakim. Majelis hakim mempertanyakan maksud Faizal ketika menyebut rumah hakim dan jaksa akan didatangi rakyat.

“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” ujar hakim.

Faizal kemudian kembali meminta agar status barang tersebut diperjelas. Ia mempertanyakan apakah pemberian tersebut dikategorikan sebagai hubungan sosial atau korupsi.

“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” ujar Faizal.

Hakim kembali meminta Faizal meninggalkan ruang sidang. Namun, perdebatan belum berhenti karena Faizal kembali menyampaikan keberatannya.

“Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah,” ujar hakim.

Faizal membantah bahwa dirinya mengancam akan membakar rumah hakim. Ia mengatakan pernyataannya berkaitan dengan permintaan agar hakim menegakkan hukum.

“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” ujar Faizal.

Situasi semakin memanas ketika Faizal menuding pihak pengadilan telah merampok hak rakyat. Hakim kemudian menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” jawab Faizal.

“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” jawab hakim.

Majelis hakim kemudian menskors persidangan agar situasi kembali kondusif. Namun, setelah sidang diskors, Faizal masih melontarkan sejumlah pernyataan dari ruang persidangan.

“Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu,” ujar Faizal.

Hakim kemudian meminta agar pembahasan dilanjutkan setelah kondisi persidangan kembali kondusif. Faizal pun masih menyampaikan kritik terhadap jaksa dan KPK sebelum akhirnya situasi mereda.

“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” ujar hakim.

“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!” ujar Faizal.

Sebelum persidangan memanas, Faizal sebenarnya memberikan keterangan mengenai pemberian seperangkat alat podcast atau barang elektronik dari Rizal, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Faizal mengatakan dirinya bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri dan menegaskan pemberian itu merupakan bantuan sosial yang berasal dari uang pribadi Rizal.

Baca Juga: Usai Purbaya Dicopot, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Usul Rotasi Pejabat Kemenkeu Ditunda

Menurut Faizal, pemberian tersebut bermula setelah dirinya dan rekan-rekannya bertemu dengan Rizal pada November 2025. Ia mengaku awalnya hanya meminta bantuan peralatan elektronik untuk aktivitas rekan-rekannya.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” kata Faizal.

Kasus yang menjadi latar persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sebanyak tiga pejabat Bea Cukai sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam proses penyidikan perkara, Faizal juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Faizal kemudian melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke polisi dan Dewan Pengawas KPK. Persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kontroversi yang muncul di sekitar perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *