Thursday, September 17News That Matters

Empat Orang Kepercayaan Ditangkap KPK, Nusron Wahid ‘di Ujung Tanduk’


Wacana Berita, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami rangkaian dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KPK belum memastikan kapan Nusron akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menganalisis kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan perkembangan penyidikan.

Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa Nusron akan segera diperiksa. KPK masih menentukan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara.

Perhatian terhadap posisi Nusron menguat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain mereka, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK menyatakan penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan alur perintah dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebut Sontang Coin Manurung mengaku akan membuka blokir HGB Summarecon setelah memperoleh perintah dari atasan. Penyidik juga mendalami peran Erwin yang disebut memiliki akses kepada pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN.

KPK menyatakan penelusuran tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah sehingga perkara dugaan suap tersebut dapat terjadi.

Keterlibatan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron menjadi salah satu bagian yang ikut diperiksa penyidik. Namun, status empat orang tersebut sebagai tersangka tidak dengan sendirinya menetapkan Nusron sebagai pihak yang terlibat dalam perkara.

KPK masih membutuhkan perkembangan penyidikan dan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.

KPK sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu pemeriksaan yang terbatas.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 19 orang pada tahap awal. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Keterbatasan waktu tersebut membuat penyidik membutuhkan proses lanjutan untuk merangkai fakta dan menggali hubungan antarpihak dalam perkara. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

Baca Juga: Prabowo Tak Bendung, KPK Siap Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN

Perkembangan terbaru pada Kamis (17/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

KPK juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik antara lain mendalami setoran Rp10 miliar yang terlacak pada rekening Arif Sugiyanto, salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK belum mengungkap pihak yang memberikan uang tersebut.

Dengan rangkaian penyidikan yang masih berjalan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron tetap bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *