
Ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan peringatan tegas kepada para wajib pajak yang kerap melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.
Pemerintah saat ini tengah gencar menutup segala celah kebocoran penerimaan negara, termasuk menindak tegas praktik suap yang melibatkan oknum di sektor perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat hadir dalam siniar Periskop ID yang ditayangkan pada 14 September 2026 atau sebelum dicopot dari jabatannya pada tanggal yang sama.
“Cuma kalau yang tadinya biasa nyolong-nyolong, ya sekarang tidak bisa nyolong-nyolong lagi. Itu yang saya pastikan tidak ada bolong-bolong karena orang pajaknya akan saya tertibkan juga. Jadi yang biasa nyogok-nyogok sudah tidak bisa lagi,” tegas Purbaya.
Purbaya menyadari bahwa penertiban sistem ini mungkin akan memicu keluhan dari pihak-pihak tertentu yang merasa ruang geraknya dibatasi. Namun, ia menolak menoleransi protes dari mereka yang selama ini terbiasa merugikan negara. Purbaya tidak menampik bahwa praktik kebocoran pajak pada masa lalu terbilang masif dan penindakan saat ini masih dalam proses pembenahan yang akan terus dievaluasi.
Di sisi lain, Purbaya memberikan jaminan ketenangan bagi masyarakat yang selama ini patuh menunaikan kewajiban. Wajib pajak yang sudah taat administrasi dipastikan aman dan tidak akan terimbas oleh kebijakan penertiban agresif ini.
Baca Juga: Sebelum Diresuffle, Purbaya Sempat Bahas Pengaruh Ekonomi pada Stabilitas Sosial-Politik
Langkah Kemenkeu dalam menutup celah penggelapan terbukti membuahkan hasil positif tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan beban pajak. Purbaya mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2026, penerimaan pajak negara berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 30 persen secara tahunan (year-on-year).
“Selama setahun ini saya tidak ada menaikkan tarif. Tapi pengumpulan pajak saya naik 30 persen di bulan Agustus ini. Jadi, saya masih percaya bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi pengumpulan pajak sebelum menaikkan tarif,” pungkasnya.
