
KORAN MANDALA – Munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasan Punclut, Ciumbuleuit, Kota Bandung, menjadi sorotan terhadap pengawasan pemerintah.
Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, mengatakan lahan sekitar 2,2 hektare digunakan untuk penimbunan puing dan diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Lokasi tersebut kemudian terbakar pada 14 September 2026 hingga asapnya mencapai permukiman warga.
“Munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di Punclut memang menjadi indikator yang patut dipertanyakan dari sisi pengawasan pemerintah, Hal ini sebagai bukti tunggal kegagalan Pemkot Bandung,” kata Kristian saat dihubungi Koran Mandala, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Bandung telah menyegel lokasi tersebut dan meminta Dinas Lingkungan Hidup mengumpulkan informasi untuk dilaporkan kepada penegak hukum lingkungan. Namun, persoalan tata kelola yang perlu diperhatikan adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung sebelum pemerintah mengambil tindakan.
“Yang menjadi persoalan tata kelola justru adalah pertanyaan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung sebelum pemerintah mengambil tindakan,” ujarnya.
Kristian menyoroti pernyataan Wali Kota Bandung yang menyebut adanya dugaan sampah dari luar wilayah Bandung yang transit di lokasi tersebut serta dugaan transaksi pembuangan sampah.
“Pernyataan itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi apabila nantinya terbukti bahwa kegiatan tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi, maka persoalannya tidak lagi sebatas perilaku masyarakat atau pemilik lahan,” katanya.
Menurut Kristian, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan, pendataan lokasi rawan, mekanisme pengaduan masyarakat, pengawasan terhadap pengangkutan sampah, serta koordinasi antara Pemkot Bandung dengan wilayah di sekitarnya.
“Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan, pendataan lokasi rawan, mekanisme pengaduan masyarakat, pengawasan terhadap pengangkutan sampah, serta koordinasi antara pemerintah kota dengan wilayah di sekitarnya,” ucapnya.
Ia juga menilai kasus Punclut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir.
“Kasus Punclut juga memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir,” ujarnya.
Kristian menyebut Kota Bandung masih menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah per hari. Sementara itu, kemampuan pengolahan di dalam kota sekitar 200 sampai 300 ton per hari dan sekitar 1.000 ton masih dikirim ke Sarimukti.
“Dalam kondisi seperti itu, tekanan terhadap sistem persampahan sangat besar. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka cakupan pengangkutan. Yang harus diukur adalah berapa sampah yang dikurangi dari sumber, berapa yang dipilah, berapa yang diolah, dan berapa yang masih dibuang ke tempat lain,” katanya.
Ia menambahkan, tingginya cakupan layanan persampahan tidak otomatis menunjukkan persoalan sampah telah terselesaikan.
“Bahkan cakupan layanan persampahan yang tinggi tidak otomatis menunjukkan bahwa persoalan sampah telah selesai,” ucapnya.
Karena itu, Kristian menilai kasus Punclut dapat menjadi momentum untuk menguji kekuatan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan sampah di Kota Bandung.
“Penutupan lokasi merupakan langkah awal yang diperlukan, tetapi bukan penyelesaian akhir. Pemerintah perlu mengungkap bagaimana lokasi tersebut dapat beroperasi, siapa yang bertanggung jawab, dari mana sampah berasal, apakah terdapat pelanggaran izin, dan bagaimana sistem pengawasannya sebelumnya,” katanya.
Ia menegaskan, jika pelanggaran terbukti, proses penegakan aturan harus berjalan. Bersamaan dengan itu, Pemkot Bandung perlu memperkuat pengelolaan sampah dari sumber serta pengawasan lintas wilayah.
“Dengan begitu, pemerintah tidak hanya memadamkan kebakaran setelah masalah muncul, tetapi memperbaiki sistem yang memungkinkan masalah tersebut terjadi,” ujarnya.
