
PT Timah Tbk menargetkan tata kelola pertambangan timah di Belitung kembali normal pada pertengahan 2027.
Target tersebut disiapkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan Perpres tersebut memberi waktu satu tahun bagi perusahaan untuk memperbaiki proses bisnis.
Namun, PT Timah memperkirakan seluruh proses hingga kembali memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun.
“Jadi sejak terjadi demo, kemudian Perpres-nya mengamanatkan untuk PT Timah bisa melakukan penyerapan-penyerapan atau 8 poin ini dalam waktu 1 tahun. Setelah 1 tahun itu harus kembali normal, dan kami hitung posisi normal itu karena yang paling utama adalah kemampuan kami untuk melakukan FS untuk mendapatkan RKAB, dan sudah kami hitung 1,5 tahun itu bisa,” ujar Restu di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Restu, proses penyusunan studi kelayakan (FS) sudah dimulai beberapa bulan sebelum Perpres terbit. Dengan tahapan tersebut, perusahaan memperkirakan proses menuju keluarnya RKAB dapat rampung sekitar pertengahan 2027.
Persoalan tata kelola di Belitung mencuat setelah kuota RKAB PT Timah untuk 2026 habis dalam waktu sekitar 2,5 bulan. Restu mengatakan perusahaan saat itu hanya mendapat alokasi 3.000 ton.
“Demo disebabkan karena PT Timah tidak bisa mengakomodir hasil penambangan masyarakat. Kenapa? Karena PT Timah pada saat itu untuk tahun 2026 itu hanya mendapat alokasi RKAB (di Belitung) hanya untuk 3.000 ton. Dan 3.000 ton itu selesai hanya dalam waktu 2,5 bulan. Jadi target 1 tahun selesai dalam 2,5 bulan,” lanjutnya.
Restu mengatakan kondisi tersebut terjadi setelah penertiban aktivitas pertambangan membantu menekan kebocoran produksi timah di Belitung. Menurut dia, produksi yang sebelumnya berada di kisaran 1.000-1.200 ton per tahun dapat meningkat hingga sekitar 10.000 ton setelah kebocoran ditekan.
Namun, peningkatan produksi tersebut tidak diikuti penambahan kuota RKAB. Akibatnya, PT Timah tidak lagi dapat menyerap hasil penambangan masyarakat setelah kuota 3.000 ton habis.
“Tetapi akibatnya di lapangan, masyarakat yang terus menambang tidak terakomodir di RKAB. Jadi sehingga 2,5 bulan sudah tertutup, sehingga PT Timah tidak bisa menyerap timahnya lagi, sehingga terjadi keresahan. Sehingga terjadi demo yang membuat kantor kami rusak, tapi alhamdulillah tidak ada korban,” sambungnya.
Restu mengatakan Perpres 79/2026 menjadi dasar bagi PT Timah untuk melakukan penyerapan selama masa perbaikan tata kelola. Perusahaan sebelumnya mengusulkan masa perbaikan 1,5 tahun, tetapi pemerintah menetapkan masa berlaku Perpres selama satu tahun.
“Jadi pada saat keluarnya Perpres kami berusaha menawar, 1,5 tahun boleh atau tidak, tetapi keputusan pemerintah jadi 1 tahun. Jadi tapi kami nanti mudah-mudahan apabila nanti… Kami yakin 1 tahun bisa, tetapi kalau membutuhkan 1 atau 2 bulan lagi nanti kami akan izin melakukan penawaran lagi kepada Kementerian ESDM, mudah-mudahan bisa dapat,” paparnnya.
Sementara itu, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, mengatakan persoalan di Belitung menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola Grup MIND ID.
Menurut dia, insiden pembakaran kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026 salah satunya dipicu keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana
Maroef mengatakan pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 79/2026 sebagai dasar hukum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Belitung.
Baca Juga: Produksi Emas di Luar MIND ID Capai 150 Ton, Nilainya Rp375 Triliun per Tahun
Baca Juga: Laba Meroket 805%, PT Timah Revisi RKAP 2026
“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Persero Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” kata Maroef.
Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari perbaikan tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, percepatan penguatan tata kelola, hingga mekanisme perolehan komoditas timah dari luar WIUP PT Timah.
Aturan itu juga memberikan ruang bagi produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota RKAB untuk wilayah Belitung selama masa perbaikan tata kelola.
Maroef menilai ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kegiatan pertambangan timah ke dalam tata kelola yang lebih tertib.
“Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik, sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak,” tutupnya.
