
Pergantian Menteri Keuangan dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan fundamental fiskal Indonesia. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto menilai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah saat ini lebih bersifat struktural daripada persoalan figur.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Senin (14/9/2026). Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih 2024–2029.
Pergantian tersebut menjadi perhatian karena merupakan pergantian Menteri Keuangan kedua sejak Prabowo membentuk pemerintahannya pada Oktober 2024. Sebelumnya, Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.
Menurut Akhmad Akbar, pengalaman Suahasil Nazara dalam pengelolaan APBN dan kiprahnya sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal menjadi modal institusional untuk menjalani masa transisi.
Namun, dia menilai perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada pergantian figur di Kementerian Keuangan.
“Perhatian seharusnya tidak terlalu tertuju pada siapa menteri keuangannya, tetapi pada arah kebijakan fiskal yang akan ditempuh,” kata Akhmad Akbar, Rabu (16/9/2026).
Akhmad Akbar mengatakan tantangan pertama yang perlu dihadapi Menteri Keuangan baru adalah mengembalikan kredibilitas asumsi makro sekaligus menjaga ruang fiskal.
Menurut dia, APBN menghadapi tekanan karena sejumlah asumsi makro tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan aktual.
Nilai tukar rupiah, misalnya, disebut bergerak di atas asumsi Rp16.500 per dolar AS. Sementara harga minyak juga berada di atas asumsi yang digunakan dalam APBN.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi serta bunga utang valuta asing. Pada saat yang sama, proyeksi defisit APBN juga dapat melebar.
“Dengan utang pemerintah yang telah menembus Rp10.294 triliun dan beban bunga sekitar Rp599 triliun per tahun, batas defisit 3 persen memang masih terjaga, tetapi ruang fiskalnya semakin sempit,” ujarnya.
Selain tekanan terhadap ruang fiskal, Akhmad Akbar menilai penerimaan negara masih menjadi persoalan struktural.
Menurut dia, penerimaan negara belum tumbuh secepat perekonomian dan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di sekitar 12 persen.
Basis pajak yang dinilai masih sempit serta besarnya sektor informal membuat pertumbuhan ekonomi belum secara proporsional menghasilkan tambahan penerimaan negara.
Jika kondisi tersebut berlanjut, pemerintah akan menghadapi ruang yang semakin terbatas untuk membiayai program-program baru. Pilihan yang tersedia, menurut Akhmad Akbar, antara lain menambah utang atau mengurangi belanja pada pos lainnya.
“Karena itu, peningkatan rasio pajak sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis, bukan sekadar meningkatkan beban kelompok yang sudah patuh,” katanya.
Dia menilai penguatan penerimaan negara diperlukan agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai berbagai program prioritas tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.
Risiko Fiskal Tak Hanya dari Defisit
Akhmad Akbar juga mengingatkan bahwa kesehatan fiskal tidak cukup dinilai hanya dari angka defisit yang tercantum dalam APBN.
Menurut dia, pemerintah perlu menghitung secara menyeluruh berbagai kegiatan yang memiliki implikasi fiskal, termasuk kewajiban yang berpotensi menjadi beban APBN pada masa mendatang.
Dia menyoroti sejumlah kegiatan seperti penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara, pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, kompensasi energi, hingga kewajiban terkait proyek Whoosh dan Danantara.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah pengeluaran tersebut tercatat sebagai defisit saat ini, melainkan apakah pada kemudian hari kewajibannya dapat kembali menjadi beban APBN,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Akhmad Akbar, pengukuran kesehatan fiskal perlu mencakup keseluruhan eksposur dan kewajiban kontinjensi pemerintah.
Transparansi, kata dia, juga diperlukan agar masyarakat dan investor memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi keuangan negara.
Jangan Pindahkan Tekanan Fiskal ke Daerah
Akhmad Akbar juga menyoroti konsolidasi fiskal pemerintah pusat yang menurutnya tidak seharusnya dilakukan dengan memindahkan tekanan fiskal kepada pemerintah daerah.
Dia menyinggung penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025. Pada saat yang sama, lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus menyediakan enam layanan dasar. Tekanan fiskal semacam ini dapat mendorong daerah untuk meningkatkan pajak dan retribusi, yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh dunia usaha dan rumah tangga,” jelasnya.
Menurut Akhmad Akbar, kondisi fiskal nasional perlu dilihat sebagai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kualitas Belanja Jadi Sorotan
Di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, Akhmad Akbar menilai pemerintah perlu meningkatkan kualitas belanja negara.
Menurut dia, efisiensi anggaran tidak semestinya hanya diukur dari besarnya pemotongan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Belanja negara yang tumbuh cukup tinggi, kata dia, belum otomatis menunjukkan peningkatan kualitas hasil pembangunan.
Dia mencontohkan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai perlu memiliki biaya satuan, data penerima manfaat, serta evaluasi hasil yang transparan.
“Seharusnya setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan manfaat yang dapat diukur,” tegasnya.
Akhmad Akbar menyebut RAPBN 2027 akan menjadi salah satu ujian awal bagi Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Dia menyebut setidaknya ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RAPBN 2027.
Pertama, penggunaan asumsi makro yang realistis. Kedua, pemetaan risiko fiskal yang mencakup berbagai kewajiban yang berpotensi kembali menjadi beban APBN. Ketiga, kebijakan Transfer ke Daerah yang terukur.
Menurut Akhmad Akbar, ketiga aspek tersebut penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap memiliki ruang yang cukup untuk membiayai program prioritas sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.
