Wednesday, September 16News That Matters

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai…


Wacana Berita, Jakarta –

Roy Suryo mendapatkan uang ganti rugi Rp5 juta setelah permohonan praperadilan kelimanya dikabulkan sebagian oleh hakim. Namun, uang tersebut dipastikan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka kasus ijazah palsu Jokowi itu berjanji menyumbangkan uang ganti rugi yang diperolehnya dari putusan praperadilan tersebut kepada yayasan atau perkumpulan. Janji itu disampaikan Roy setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan pada Selasa (15/9/2026).

“Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada. Apalagi, alhamdulillah, beban perkara itu nihil, ya, nol,” kata Roy di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: PDIP: Tidak Ada Orang Datang ke Pak Jokowi Langsung Dipecat, yang Terjadi Adalah…

Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta dan memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II membayarkan uang tersebut kepada Roy. Sementara itu, biaya perkara ditetapkan nihil.

Roy menegaskan dirinya tetap akan menepati janji untuk menyalurkan uang tersebut. Meski nominal yang dikabulkan hakim jauh lebih kecil dari tuntutan awal. 

“Kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun, mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima,” ujar Roy.

Sebelumnya, Roy menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Jumlah itu terdiri dari Rp106 juta ganti rugi materiil dan Rp100 juta ganti rugi imateriil.

Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Roy sebelumnya beralasan kerugian tersebut muncul karena dirinya mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.

Hakim menilai status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, hingga mantan anggota DPR RI tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya. Menurut hakim, kondisi psikologis tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan putusan tersebut, Roy memperoleh ganti rugi imateriil Rp5 juta. Namun, sesuai janji yang disampaikannya, uang tersebut nantinya akan disalurkan kepada yayasan atau perkumpulan melalui mekanisme yang masih akan diatur.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *