
Kelompok buruh mulai menyiapkan gelombang aksi unjuk rasa yang akan digelar secara bertahap pada Oktober 2026. Aksi tersebut akan digerakkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan waktu pasti pelaksanaan aksi masih dibahas. Namun, aksi dipastikan akan dimulai dari daerah, terutama kota-kota industri, dengan sasaran kantor gubernur di berbagai provinsi.
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur,” jelas Said dalam konferensi pers secara online, Rabu (16/9/2026).
Gelombang aksi tersebut tidak hanya membawa isu umum mengenai kesejahteraan pekerja. Buruh telah menyiapkan lima tuntutan utama yang mencakup kebijakan upah, perlindungan pekerja, aturan alih daya, pesangon, hingga pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Tuntutan pertama berkaitan langsung dengan penghasilan pekerja. Kelompok buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Besaran kenaikan tersebut akan menjadi salah satu agenda utama yang dibawa dalam aksi di daerah. Tuntutan ini juga menempatkan kebijakan upah minimum 2027 sebagai salah satu isu penting dalam gerakan buruh pada Oktober mendatang.
Selain soal upah, buruh meminta DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Agenda berikutnya menyasar aturan pekerja alih daya. Buruh meminta pemerintah segera merevisi atau mengubah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pekerja outsourcing.
Persoalan pesangon juga masuk dalam daftar tuntutan. Buruh meminta skema pesangon 0,5 kali dihapus dan dikembalikan menjadi minimal 1 kali sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Tuntutan kelima diarahkan kepada Kementerian Keuangan. Buruh meminta pemotongan pajak JHT yang saat ini disebut sebesar 5% dihapus sehingga menjadi 0%.
Baca Juga: Kapolri Sebut Buruh Tekstil Sebagai Pahlawan Devisa Negara
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%,” ucap Said.
Nama Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara khusus disebut karena tuntutan mengenai pajak JHT tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan perpajakan. Buruh ingin perubahan itu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Meski sudah memastikan aksi pada Oktober, Said menegaskan kelompok buruh tidak akan turun ke jalan pada September. Keputusan tersebut diambil agar gerakan buruh tidak terseret isu lain yang berpotensi membuat aksi mereka dianggap berkaitan dengan kerusuhan.
“Aksinya itu tapi tidak bulan September ini, karena kami tidak mau terjebak dengan isu istilah ‘Black September’. Kami nggak mau ikut-ikutan itu. Kami hanya memperjuangkan isu buruh. Tidak ikut-ikutan yang mengakibatkan kerusakan atau kericuhan,” ujar Said.
Said menegaskan aksi Oktober nantinya akan dilakukan secara bertahap dan berangkat dari daerah sebelum berkembang sesuai agenda yang telah ditentukan. Dengan lima tuntutan tersebut, kelompok buruh kini mulai mengonsolidasikan gerakan untuk menekan pemerintah dan DPR terkait sejumlah kebijakan yang dinilai menyangkut langsung kepentingan pekerja.
