Tuesday, October 13News That Matters

Seberapa Pun Itu Jumlahnya, Tidak Pengaruh bagi Saya


Wacana Berita, Jakarta –

Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilan jilid ketiga yang diajukannya terhadap Polda Metro Jaya terkait gugatan ganti rugi akan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut didasarkan pada putusan praperadilan pertama yang sebelumnya memenangkan gugatan mengenai penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Dalam persidangan di Ruang Sidang 4, Roy Suryo sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya selaku termohon sama-sama menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menunda persidangan hingga Kamis (6/8/2026) untuk agenda pembacaan putusan.

Kesimpulan yang diajukan masing-masing pihak memuat argumentasi hukum berdasarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembuktian serta keterangan para ahli yang telah disampaikan selama proses sidang.

Usai persidangan, Roy Suryo mengatakan optimisme tersebut bukan semata-mata didasarkan pada besaran nominal ganti rugi yang dimohonkan, melainkan pada landasan hukum yang menurutnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan praperadilan sebelumnya.

Baca Juga: Soal Beda Ejaan Nama Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, UGM Sebut ‘Lumrah’

“Dikabulkan, seberapa pun itu, itu amanah KUHAP dan undang-undang yang berlaku. Seberapa pun jumlahnya toh juga tidak pengaruh bagi saya, itu kemudian akan kita berikan pada yang lebih berhak, jadi secara optimis dan taktis kita mohon doanya,” kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Gugatan praperadilan jilid ketiga ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Jokowi. Putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan dibacakan oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *