
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
Pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Langkah serupa juga diambil terhadap tersangka lain, Don Ritto.
Langkah Pencegahan
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pencekalan ini dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut diwujudkan melalui surat pada tanggal 11 Juli 2026.
Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari ke depan sesuai regulasi yang berlaku. Imigrasi menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum dengan meluluskan permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
sumber: Sindonews
