Friday, October 9News That Matters

Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Rugikan Negara Rp9,84 Miliar, Polda Jabar Tahan Dua Tersangka


WACANA BERITA –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp9,84 miliar akibat manipulasi laporan progres pekerjaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan proyek tersebut merupakan pekerjaan yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat dengan sumber anggaran dari APBN Tahun Anggaran 2022.

“Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp20.317.143.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Edi, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Karunia Guna Inti Semesta. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S.

Pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan target penyelesaian selama 191 hari. Meski sempat diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari hingga 19 Februari 2023, proyek tersebut tidak kunjung rampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, progres fisik pekerjaan hanya mencapai 85,5 persen.

Penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan antara tersangka S selaku PPK dengan AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta.

Keduanya diduga memanipulasi laporan kemajuan pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan pembayaran proyek.

“Modusnya, mereka membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang dimanipulasi atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran,” ujar Edi.

Dari hasil penyidikan diketahui negara telah membayarkan proyek tersebut sebesar Rp14.230.404.194. Namun, berdasarkan audit konstruksi, nilai pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan hanya mencapai sekitar Rp4.386.868.790.

Selisih antara pembayaran dan nilai pekerjaan tersebut kemudian dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404.

Diduga Gunakan “Bendera” Perusahaan untuk Menangkan Tender

Selain dugaan manipulasi progres pekerjaan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka AH menggunakan atau meminjam “bendera” PT Karunia Guna Inti Semesta agar dapat mengikuti sekaligus memenangkan proses lelang proyek.

Temuan tersebut menjadi salah satu fakta yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Berkas Perkara Lengkap, Dua Tersangka Ditahan

Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Barat sembari menunggu proses pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Edi.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak proyek, administrasi pekerjaan, laporan audit BPK RI, serta rekening koran bank yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *