
WACANA BERITA – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandung kedapatan tetap beroperasi saat Hari Besar Keagamaan meski Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penutupan sementara seluruh usaha pariwisata. Pelanggaran tersebut memicu tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang melakukan operasi penertiban pada Senin malam, 15 Juni 2026.
Fakta masih adanya pelaku usaha yang membuka operasional di tengah larangan resmi menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkot Bandung dalam memastikan kebijakan yang diterbitkan benar-benar dijalankan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan usaha pariwisata selama peringatan hari besar keagamaan.
Mahasiswa Bandung Serukan Penghapusan MBG, Sebut Demokrasi Indonesia Mengalami Kecacatan
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.30 WIB tersebut, petugas menemukan sebuah tempat hiburan malam di kawasan Talaga Bodas masih beroperasi. Saat didatangi sekitar pukul 21.35 WIB, aktivitas usaha masih berlangsung meski aturan penutupan telah diberlakukan.
Petugas langsung menghentikan operasional tempat usaha tersebut dan mengamankan identitas penanggung jawab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengelola dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada 18 Juni 2026.
Temuan serupa juga terjadi di kawasan Jalan Mohammad Toha. Saat petugas melakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB, salah satu tempat hiburan malam diketahui baru melakukan proses penutupan setelah sebelumnya menjalankan aktivitas operasional. Kondisi ini mengindikasikan bahwa larangan yang berlaku belum sepenuhnya dipatuhi.
Satpol PP kemudian meminta penanggung jawab usaha untuk menjalani pemeriksaan dan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
Di lokasi berbeda, yakni Pijat Queen di kawasan yang sama, petugas memastikan tempat usaha tersebut tutup dan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Tak hanya menindak tempat hiburan malam, Satpol PP juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Sebuah toko di sekitar Jalan Mohammad Toha disegel setelah petugas memastikan usaha tersebut tidak mengantongi perizinan yang sah.
Dari lokasi, petugas menyita 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan sebagai barang bukti. Penanggung jawab usaha juga dimintai keterangan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP,” kata Bambang.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana menunjukkan seluruh lokasi dalam keadaan tutup dan mematuhi aturan yang berlaku.
Meski demikian, ditemukannya sejumlah pelanggaran pada malam pengawasan menandakan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan kebijakan pemerintah daerah. Padahal, aturan penutupan diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan hari besar keagamaan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan dan pelanggaran serupa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.
