
WACANA BERITA –DPRD Kota Bandung mulai menyoroti urgensi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.
Fokus utama pembahasan tidak sekadar menambah jumlah regulasi, melainkan memastikan aturan yang dibentuk mampu menjawab persoalan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Bandung.
