Sunday, September 20News That Matters

Kritik Pedas DPRD Jabar Soal Milangkala Tatar Sunda Besutan Dedi Mulyadi


WACANA BERITA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melayangkan kritik pedas terhadap gelaran Milangkala Tatar Sunda yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan bahwa gelaran Milangkala Tatar Sunda itu “ahistoris”. Ia menilai, gelaran besutan Dedi Mulyadi itu hanya dilatarbelakangi oleh sejarah tanggal 18 Mei 669 Masehi tanpa adanya referensi pasti bahwa gelaran harus dilaksanakan selama 16 hari.

“Kegiatan perayaan Milangkala Tatar Sunda adalah ahistoris, karena rangkaian acara tersebut hanya bersandar pada sejarah tanggal 18 Mei saja yaitu tepat pada tahun 669 masehi tanpa ada referensi pasti bahwa rangkaian harus dilaksanakan selama 16 hari,” kata Maulana dalam keterangan resminya pada Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, gelaran tersebut juga “inkonsisten” terhadap urutan sejarah. Ia menyoroti runtutan gelaran Milangkala Tatar Sunda yang dinilainya hanya menyentuh beberapa kabupaten kota.

“Serta inkonsisten terhadap runutan sejarah, bagaimana bisa tatar sunda lahir dari perjalanan yang dimulai dari Sumedang kemudian Berakhir di Kota Bandung dengan hanya menyentuh 9 kabupaten/kota?,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga melayangkan kritik terkait anggaran pelaksanaan acara tersebut. Dengan anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp2,7 miliar, seharusnya acara itu tidak hanya digelar di empat kabupaten kota. Maka dari itu, ia menuntut adanya transparansi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait anggaran dalam gelaran Milangkala Tatar Sunda.

“Pemerintah harus mempertanggungjawabkan secara transparan segala hal penggunaan anggaran yang dikeluarkan dari keringat masyarakat untuk acara tersebut! Dengan perkiraan anggaran mencapai Rp2,7 miliar hanya untuk di 4 kabupaten,” ungkap Maulana.

Di sisi lain, Maulana juga menyinggung soal klaim Pemprov Jabar yang menyebut bahwa acara itu murni tanpa APBD. Padahal, gelaran tersebut masuk dalam perencanaan anggaran. Ia juga menyoroti gelaran yang sama di lima kabupaten kota lainnya.

Ia menilai, ada ketidakpastian terhadap nasib gelaran tersebut di lima kabupaten kota yang lain. Mengingat anggaran yang diduga menggunakan APBD namun hanya dilaksanakan di beberapa kabupaten kota saja.

“Lalu bagaimana dengan 5 kabupaten/kota lainnya, apakah itu dari anggaran daerah mereka sendiri? Serta bagaimana mungkin pemerintah menyatakan bahwa acara tersebut tanpa APBD sama sekali tapi satu sisi diakui masuk dalam perencanaan?!,” tutur dia.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 1 dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B.

“Hal ini menghina logika pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 1, sekaligus melanggara UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B,” pungkas dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *