
WACANA BERITA –Proses transformasi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memasuki fase krusial. Saat ini, tengah berlangsung proses seleksi pengelola baru untuk mengambil alih tanggung jawab operasional lembaga konservasi tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pengelola definitif Bandung Zoo telah ditunjuk pada 6 Mei 2026.
Di tengah proses ini, organisasi kampanye konservasi, Geopix, memberikan sejumlah catatan kritisnya. Mereka berharap agar agenda seleksi ini dijadikan momentum pembenahan pengelolaan Bandung Zoo secara menyeluruh, bukan semata pergantian pengelola secara administratif.
Menurut Co-Director dan Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, pengelolaan kebun binatang atau lembaga konservasi merupakan kegiatan bisnis beresiko tinggi serta memiliki panduan etika dan moral yang ketat. Pemahaman ini menurutnya mesti menjadi pertimbangan mendasar dalam proses seleksi.
KRISIS SAMPAH KOTA BANDUNG! TPS ‘LIAR’ Turangga Membeludak, Bukti Nyata Lemahnya Pengawasan Pemkot
“Dengan demikian mengelola kebun binatang bukan tentang bisnis biasa tetapi juga sebuah panggilan jiwa sebagai konservasionis, penyelamat ekosistem atau alam dan penyelamat terbaik bagi satwa-satwa liar, bukan malah sebagai eksploitator bahkan pedagang satwa liar bertopeng edukasi,” kata Annisa kepada Koranmandala.com, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan bahwa calon pengelola harus memiliki kemapanan finansial yang besar disertai kapasitas teknis tinggi. Kapasitas tersebut mencakup beragam aspek mulai dari ketersediaan dokter hewan, penjaga satwa, manajemen pakan, pengayaan lingkungan, mitigasi penyakit, hingga penanganan kematian satwa.
Tak kalah penting, kata dia, calon pengelola juga wajib memiliki rencana konkret pemenuhan kesejahteraan satwa seperti audit kesehatan, kondisi kandang, dan tingkat stres satwa.
“Hal ini termasuk evaluasi jenis-jenis satwa yang tidak layak dikoleksi, atau yang memiliki karakteristik khusus ketika diperagakan atau sebagai bagian atraksi, seperti satwa liar sebagai satwa tunggang, satwa nokturnal yang dipaksa untuk diperagakan pada siang hari dan sebagainya,” tambah Annisa.
Selain itu, Geopix menilai persoalan mendasar juga terletak pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan konservasi. Annisa mencontohkan ketidaksesuaian antara ketentuan luas minimal kebun binatang dengan kenyataan di lapangan.
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MenLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019, sebuah kebun binatang disyaratkan memiliki luas area minimal 15 hektare (ha). Sedangkan Bandung Zoo, ujarnya, berdasarkan data yang ada hanya memiliki luas 13,5-14 Ha.
“Jika detail seperti ini saja terlewatkan, akan menjadi pertanyaan besar bagaimana pemenuhan persyaratan lainnya, terutama yang terkait langsung dengan kesejahteraan satwa,” katanya.
Ia menilai inkonsistensi pada aspek dasar tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap standar lain yang lebih teknis. Karena itu, seleksi pengelola baru dinilai perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan regulasi dan implementasi di lapangan.
Geopix mendorong agar pengelola yang terpilih memiliki visi kuat dalam konservasi dan edukasi publik, serta berkomitmen pada perbaikan jangka panjang. Dengan proses seleksi yang kini mendekati tahap akhir, Annisa berharap hasilnya mampu menghadirkan pengelolaan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan satwa.
