
WACANA BERITA – Dalam persidangan kasus dugaan suap ijon proyek Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4/2026), Nama Sugiarto mencuat sebagai sosok kunci yang diduga menjadi penghubung antara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan terdakwa Sarjan, termasuk dalam alur komunikasi permintaan setoran sebelum proyek resmi berjalan.
Posisi Sugiarto disebut bukan sekadar saksi, melainkan pihak yang membuka jalur komunikasi antara kepala daerah dan pihak kontraktor.
Selain Sugiarto, jaksa juga menyoroti peran Yudha Nugraha. Ia disebut memiliki fungsi teknis di lapangan sebagai mandor sekaligus orang kepercayaan Sarjan yang mengawal pelaksanaan proyek. Yudha juga beberapa kali disebut ikut menyerahkan uang kepada pihak bupati.
Jaksa KPK Ade Azharie menyatakan bahwa peran Sugiarto cukup dominan dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan para saksi, Sugiarto menjadi pihak yang mempertemukan Sarjan dengan Bupati Bekasi hingga akhirnya terjalin komunikasi terkait proyek.
“Perannya signifikan sebagai perantara antara Bupati Ade Kuswara Kunang dan terdakwa Sarjan” ujar Ade Azharie usai persidangan.
Dalam fakta persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana suap yang terbagi dalam dua tahap, yakni Rp1,4 miliar dan Rp500 juta. Total nilai yang sedang didalami mencapai Rp1,9 miliar, dengan mekanisme penyerahan melalui perantara.
Rincian Aliran Dana (Dugaan KPK):
1. Termin I : Rp1,4 Miliar (Sarjan \rightarrow Sugiarto \rightarrow Bupati Ade)
2. Termin II: Rp500 Juta (Sarjan \rightarrow Sugiarto \rightarrow Bupati Ade)
Total Terdeteksi: Rp1,9 Miliar
Namun, persidangan sempat diwarnai perbedaan keterangan terkait aliran dana tersebut. Sugiarto mengaku hanya menerima uang sekitar Rp50 juta sebagai bentuk “uang lelah”. Sebaliknya, terdakwa Sarjan menyebut adanya aliran dana lebih besar yang juga diterima Sugiarto.
Sarjan bahkan mengklaim bahwa Sugiarto pernah memperoleh uang hingga Rp200 juta dari bupati. Ia juga menyebut adanya permintaan pemotongan dana sebelum diserahkan.
Fakta Penting Peran Perantara:
Sugiarto (Vital): Teman sekolah bupati, pengatur pertemuan awal, penyampai pesan “ijon”.
Yudha Nugraha (Vital): Mandor fisik, pengawal proyek di lapangan agar sesuai janji suap.
Pengakuan Sugiarto: Hanya terima uang lelah Rp50 juta.
Sanggahan Sarjan: Sugiarto dapat jatah Rp200 juta langsung dari Bupati dan sempat minta potong di tengah.
Perbedaan keterangan ini menjadi fokus pendalaman jaksa KPK. Pihak penuntut menyatakan akan mencocokkan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan lanjutan guna memastikan alur dana dan peran masing-masing pihak.
Kasus ini menggambarkan dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan relasi personal untuk mengamankan pekerjaan sebelum proses resmi berjalan. Jaksa menegaskan, seluruh fakta akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian berikutnya.
