Monday, September 21News That Matters

Nonaftifkan Kepala Samsat , Kebijakan KDM Terjebak Tarik-Menarik Regulasi


WACANA BERITA –  Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai sorotan. Penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung Pada Rabu (8/4/2026), dinilai mencerminkan adanya persoalan mendasar antara kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sejak diberlakukannya kebijakan baru per 6 April 2026, wajib pajak seharusnya tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Pengamat politik Universitas Pasundan (Unpas), Fahmy Iss Wahyudy, menilai kondisi tersebut bukan hal baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di Jawa Barat.

“Sebetulnya ini pola lama dalam konteks tata pemerintahan. Seringkali ada gap atau jarak antara kebijakan dan realisasi di lapangan,” ujar Fahmy Saat dihubungi Kamis, (9/4/2026)

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) oleh gubernur memang menunjukkan upaya penyederhanaan birokrasi, terutama dalam pelayanan publik seperti pembayaran pajak kendaraan.

“Saya kira ini merupakan ekspresi dari upaya untuk menyederhanakan tahapan birokrasi yang panjang, khususnya untuk akses layanan publik seperti pembayaran pajak,” katanya.

Namun di sisi lain, Fahmy menilai kebijakan tersebut berbenturan dengan karakter birokrasi yang masih kaku dan terlalu prosedural.

“Inisiatifnya positif, tapi berbenturan dengan karakter birokrasi kita yang mekanis, dan terlalu prosedural. Di lapangan, birokrasinya belum begitu responsif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan berbasis Surat Edaran belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat jika dibandingkan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Karena kalau kita boleh jujur dalam hirarkisitas perundang-undangan kita kan SE itu tidak termasuk produk hukum. Sementara barangkali di satu sisi yang lain birokrasi itu masih mengacu pada Undang-undang soal UU Lintas Tahun 2009. yang di mana masih menetapkan bahwa perpanjangan eh STNK itu harus dilengkapi oleh KTP Pemilik Asli atau Pemilik Lama” Ungkapnya

Kondisi ini, lanjut Fahmy, menimbulkan tarik-menarik antara regulasi pusat dan kebijakan daerah yang bersifat lebih fleksibel namun belum terintegrasi secara sistematis.

“Di situ terjadi dispute, tarik-menarik antara regulasi dalam bentuk undang-undang dengan keputusan regional seperti yang diterbitkan gubernur,” katanya.

Fahmy menambahkan, implementasi kebijakan di lapangan juga tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan penyesuaian teknis, termasuk perubahan standar operasional prosedur (SOP) di instansi terkait seperti Samsat.

“Perubahan SOP itu tidak bisa dilakukan dalam satu-dua hari. Ada proses yang cukup panjang, dan itu yang mungkin mewarnai dinamika di lapangan, termasuk pencopotan kepala Samsat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia melihat gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang cenderung progresif dan mencoba “menerabas” jalur birokrasi sebagai hal yang menarik, namun tetap membutuhkan sinkronisasi dengan sistem yang ada.

“KDM berusaha keluar dari gramatika politik yang formalistik dan mencoba memangkas birokrasi. Tapi struktur birokrasi kita masih terikat banyak aturan,” jelasnya.

Untuk jangka panjang, Fahmy menekankan pentingnya harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah, baik dalam hal regulasi maupun pelayanan publik.

“Perlu ada harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk revisi aturan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang sudah terdigitalisasi,” katanya



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *