Friday, October 9News That Matters

Sidang Perdana Sindikat Penjualan Bayi Digelar di PN Bandung


WACANA BERITA – Sidang perdana kasus sindikat penjualan bayi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (31/3/2026). Sebanyak sekitar 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono.

Sebelumnya, Perkara ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Barat pada Juli 2025.

Para terdakwa menjalani proses sidang
Para terdakwa menjalani proses sidang

Namun, sidang perdana belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena persoalan administratif, terutama terkait pendampingan hukum terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan, hakim menanyakan kesiapan para terdakwa, termasuk apakah telah didampingi kuasa hukum. Faktanya, sebagian terdakwa belum memiliki pendamping hukum, dan penunjukan kuasa hukum dari pihak penuntut umum juga belum ditetapkan secara jelas.

“Setelah dibacakan identitas para terdakwa, majelis perlu memastikan apakah saudara terdakwa telah didampingi kuasa hukum. Namun, dalam persidangan hari ini masih terdapat beberapa terdakwa yang belum didampingi penasihat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 7 April 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *