
WACANA BERITA – Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung kembali disorot. Meski regulasi sudah terbit, lemahnya eksekusi di lapangan dinilai menjadi akar masalah yang membuat penataan PKL tak kunjung tuntas.
Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menegaskan bahwa kunci utama penataan PKL bukan sekadar regulasi, melainkan keberanian politik dan ketegasan hukum dari Pemerintah Kota Bandung.
Ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai indikasi adanya niat politik. Namun, menurutnya, regulasi tersebut berisiko menjadi dokumen administratif semata jika tidak diikuti langkah konkret.
PKL “Kuasai” Trotoar di Bandung Timur, Perda Jalan di Tempat, Pengawasan Dipertanyakan
“Perda ini menunjukkan ada political will. Tapi persoalannya bukan di niat, melainkan di eksekusi. Kalau tidak diterjemahkan ke langkah teknis yang tegas dan konsisten, ya tidak akan berdampak apa-apa,” ujar Frans, Minggu (29/3/2026).
Frans menilai, implementasi Perda harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung 2024–2044, khususnya dalam penetapan zonasi PKL. Tanpa kejelasan dan konsistensi zonasi, penataan hanya akan menjadi wacana berulang.
Lebih jauh, ia mengkritik belum adanya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang spesifik. Ketiadaan instrumen ini dinilai membuat pemerintah kehilangan pijakan teknis dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan fungsi ruang publik.
“PKL itu punya fungsi sosial sebagai bagian dari ekonomi rakyat. Tapi di sisi lain ada fungsi ekologis trotoar, badan jalan yang juga hak publik. Kalau ini tidak diatur tegas, konflik ruang akan terus terjadi,” tegasnya.
Menurut Frans, persoalan PKL juga tidak bisa dilepaskan dari praktik di lapangan yang kerap melibatkan kepentingan lain. Ia secara terbuka menyinggung adanya dugaan pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum, baik dari unsur informal maupun kelompok tertentu.
“Jangan tutup mata. Ada kemungkinan ruang-ruang ini ‘dipelihara’ oleh oknum, baik secara formal maupun informal. Kalau ini tidak disentuh, penataan hanya jadi jargon,” katanya.
Ia menekankan, ketegasan hukum harus menjadi fondasi. Tanpa penegakan aturan yang konsisten termasuk sanksi bagi pelanggar maka zonasi yang telah ditetapkan tidak akan memiliki daya paksa.
“Pertanyaannya sederhana, pemerintah berani tidak menegakkan aturan? Kalau tidak, persoalan ini akan terus berulang tanpa ujung,” ujarnya.
Di sisi lain, Frans mengingatkan bahwa pendekatan penataan tidak boleh semata represif. Penempatan PKL harus tetap memperhatikan aspek pemberdayaan dan kemanusiaan, sekaligus memastikan mereka terbebas dari tekanan pihak-pihak tertentu.
Ia menilai, jika ditata dengan benar, sektor informal justru bisa menjadi kekuatan ekonomi kota. Penataan yang tepat akan mendorong perputaran ekonomi, meningkatkan kontribusi pajak, serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Penataan PKL itu bukan sekadar merapikan kota, tapi juga mengelola potensi ekonomi. Tapi syaratnya satu: pemerintah harus tegas, konsisten, dan bersih dari kepentingan,” pungkasnya.
