
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penetapan tersangka Rudi didasarkan pada adanya bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di Kota Palembang. Sejumlah uang sebesar Rp21 miliar pun disita oleh petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Rudi Suparmono sendiri telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Dalam pengungkapannya, Kejagung mengungkap bahwa Rudi Suparmono menerima suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Uang suap sebesar 20.000 dolar Singapura diterima oleh Rudi dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik.ellipsis
