
Hendarman – Analis Kebijakan Utama di Kemendikbudristek / Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto / Dok Pribadi
Janji Pemerintah mengenai karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan ini pada dasarnya dimulai dengan gerakan pendidikan yang memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen masyarakat (pentahelix) yang melibatkan pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media.
Janji lain yang juga penting adalah manajemen bakat nasional. Janji ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya di Sentul, Bogor pada 14 Juli 2019. Ada dua poin penting dari janji tersebut. Pertama, Pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi, dan mendukung pendidikan dan pengembangan bakat-bakat Indonesia. Kedua, akan dibuat sistem yang mengelola bakat-bakat hebat ini untuk membawa negara ini bersaing secara global.
Kedua janji tersebut menjadi bagian dari program prioritas lima tahun yang akan berakhir pada Oktober 2024. Pertanyaannya, apakah target-target tersebut sudah tercapai? Jika belum, apakah kedua isu tersebut masih relevan untuk dipertimbangkan dalam kabinet mendatang? Jawabannya tergantung pada kebijakan yang sudah diimplementasikan dan pencapaiannya.
Masalah Karakter
Lickona (1991) dalam bukunya Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa pendidikan moral untuk membentuk karakter bukanlah gagasan baru. Pendidikan moral sudah ada sejak awal pendidikan. Menurutnya, pendidikan memiliki dua tujuan besar, yaitu membantu generasi muda menjadi cerdas dan pada saat yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan kunci penting untuk kesuksesan masyarakat yang demokratis.
Pendidikan karakter membentuk nilai-nilai penghargaan terhadap hak-hak individu masing-masing. Misalnya, patuh terhadap aturan atau hukum, mau berpartisipasi secara sukarela dalam kehidupan sosial, dan peduli pada hal-hal umum yang baik. Lickona menekankan bahwa karakter terdiri dari pengetahuan moral, perasaan moral, dan perilaku moral yang saling terkait erat. Artinya, hubungan antara pengetahuan, perasaan, dan tindakan moral, diekspresikan melalui kebiasaan atau habituasi. Ada tiga kebiasaan, yaitu kebiasaan pikiran, nurani, dan tindakan.
Apakah kebijakan terkait karakter sudah memberikan hasil positif? Secara umum, terjadi peningkatan kasus kekerasan di sekolah maupun perguruan tinggi. Namun, Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan penting terkait kekerasan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan untuk mengatasi isu predator kekerasan seksual di perguruan tinggi. Peraturan ini mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk menegakkan kebenaran demi keamanan proses perkuliahan. Sementara Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman tanpa kekerasan di satuan pendidikan.
Peningkatan kasus yang dilaporkan bisa dianggap sebagai dampak positif dari kedua peraturan tersebut. Peraturan ini telah memberikan keberanian kepada korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang sebelumnya sering disimpan. Akses terhadap proses pelaporan dan penindakan juga lebih mudah diakses oleh publik.
Fakta menunjukkan bahwa ada 12 korban dugaan kekerasan seksual di satu perguruan tinggi di Sumatera Barat. Kasus-kasus lain juga terungkap, termasuk pelecehan oleh pimpinan perguruan tinggi di Jakarta. Terbaru, empat mahasiswa di perguruan tinggi negeri di wilayah timur mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala departemen. Masalah judi online juga semakin merajalela, melibatkan berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat hukum dan anggota legislatif.
