
Aparat Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi sorotan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi yang melibatkannya menarik perhatian banyak pihak, termasuk Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang, Haikal Indra.
Menurut Haikal Indra, korupsi bukanlah kejahatan biasa, tetapi sebuah tindakan luar biasa yang telah merusak tatanan kehidupan masyarakat. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil.
Penegakan Hukum yang Profesional dan Independen
Haikal Indra mendorong penegakan hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh untuk menegakkan supremasi hukum yang sebenarnya. Ia menekankan perlunya penanganan dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan independen tanpa pandang bulu.
Selain itu, Haikal Indra juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan kelompok tertentu. Negara hukum menuntut agar setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan visi Presiden Prabowo Subiato dalam menggalang pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber: sindonews.com
