Wednesday, September 23News That Matters

Polrestabes Bandung Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Lima Tersangka Diamankan


WACANA BERITASatuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G.

Kelima tersangka masing-masing berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan di lapangan. Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Kecamatan Gedebage.

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi Bandung Raya, Masterplan Diminta Dievaluasi

Di lokasi pertama di Jalan Andir, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1.360 butir Tramadol, 560 butir Trihexyphenidyl, 1.224 butir Eximer, 512 butir Double Y, dan 82 butir Dextro. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,1 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai sebesar Rp373 ribu.

“Langkah ini merupakan upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Agah, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran obat keras tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman pidana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *