Tuesday, October 27News That Matters

Premi Asuransi Proyek Seret, OJK Ungkap Efek Efisiensi Belanja Pemerintah


Wacana Berita, Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim asuransi engineering pada industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp3,56 triliun per Agustus 2026, meningkat Rp1,86 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, pendapatan premi hanya bertambah Rp60 miliar menjadi Rp4,43 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kinerja asuransi engineering sangat dipengaruhi siklus dan realisasi proyek. Perlambatan pembangunan dapat menekan penerimaan premi, terutama pada proyek yang bergantung pada belanja pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Ogi, efisiensi belanja pemerintah dan keterbatasan ruang fiskal daerah turut memengaruhi pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Efisiensi belanja pemerintah dan keterbatasan ruang fiskal daerah dapat memengaruhi proyek yang bergantung pada APBN dan APBD, meskipun perlambatan juga dapat disebabkan oleh faktor lain, seperti penundaan tender, perubahan nilai proyek, dan selesainya proyek-proyek besar,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2026).

Kenaikan klaim yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan premi menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati dalam lini usaha asuransi engineering. Berdasarkan data OJK, kenaikan klaim mencapai Rp1,86 triliun, sedangkan tambahan premi hanya Rp60 miliar dibandingkan Agustus 2025.

Meski demikian, OJK masih melihat peluang pertumbuhan bisnis asuransi engineering hingga akhir 2026. Potensi tersebut antara lain berasal dari investasi swasta, hilirisasi, sektor energi dan manufaktur, kawasan industri, pusat data, serta pembangunan infrastruktur.

“OJK melihat peluang pertumbuhan masih terbuka, terutama dari investasi swasta, hilirisasi, sektor energi dan manufaktur, kawasan industri, pusat data, serta pembangunan infrastruktur,” ujar Ogi.

Baca Juga: Klaim Asuransi Marine Cargo Naik 16,95%, Premi Hanya Tumbuh 3,49%

Baca Juga: Limit Penjaminan Polis Rp500 Juta, Industri Asuransi Belum Sepenuhnya Siap

Untuk menjaga kualitas bisnis di tengah dinamika proyek dan risiko klaim, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat proses underwriting, melakukan survei serta pemantauan risiko proyek, dan menetapkan premi sesuai profil risiko.

Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan asuransi dapat mengukur risiko secara lebih cermat dalam menerima pertanggungan proyek, sekaligus menjaga kualitas portofolio bisnis asuransi engineering.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *