Tuesday, October 27News That Matters

Absennya Jokowi di Sidang Ijazah Terjawab Sudah, Projo Singgung Strategi Jaksa


Wacana Berita, Jakarta –

Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Damanik, menanggapi belum dihadirkannya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan sejumlah terdakwa lainnya.

Freddy menilai, keputusan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan saksi yang dipanggil merupakan bagian dari strategi untuk membuktikan dakwaan. Menurutnya, pemanggilan saksi tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan pembuktian perkara.

“Jadi kalau disampaikan saksi-saksi lain atau relawannya atau siapa pun itu sudah diperiksa, kenapa Pak Jokowi belum dihadirkan? Ya itu bagian dari strategi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan,” ujar Freddy, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy saat menjadi narasumber dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (24/10/2026). Ia menjawab pertanyaan mengenai alasan Jokowi belum dipanggil pada tahap awal sidang pembuktian.

Freddy juga menjelaskan bahwa kehadiran relawan Jokowi, termasuk dirinya, bukan untuk membuktikan keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Kesaksian mereka, kata dia, berfokus pada perbuatan para terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

“Jadi yang kami sampaikan, kesaksian kami di persidangan adalah perbuatan-perbuatan mereka yang sebagaimana didakwakan, benar tidak seperti yang didakwakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterangan saksi perlu dinilai berdasarkan relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa. Dengan demikian, pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa menjadi persoalan yang berbeda dari polemik keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga: Gara-Gara Putusan Sakti Ini, Prabowo dan Jokowi Pilih Ambil Jalan Masing-Masing Jelang 2029!

Mengenai dokumen pendidikan Jokowi, Freddy menyebut keterangan pihak yang memiliki kewenangan dan relevansi terhadap dokumen tersebut, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), perlu menjadi perhatian.

Meski demikian, penentuan saksi yang akan dihadirkan dan waktu pemeriksaannya tetap berada dalam rangkaian proses pembuktian di persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *