
Surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menuai sorotan mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando.
Ia menilai, gerakan tersebut melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal menentang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sehingga desakan terhadap Gibran dinilainya tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang lebih luas.
“Paling tidak terbaca di sana ada sejumlah tokoh terkemuka yang anti Jokowi seperti Profesor Connie Rahakundini Bakrie, Profesor Din Syamsudin, dan Profesor Ryaas Rasyid,” katanya dalam tayangan YouTube Cokro TV, dikutip Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Gibran Ditantang Buka Ijazah SMA: Polemik Ini Bisa Rusak Generasi Z
Ade menilai, arah desakan tersebut jelas, yakni meminta Gibran mundur dari jabatannya atau mendorong MPR mengambil langkah untuk memberhentikannya.
“Apa yang dilakukan Hasto dan gerombolan guru besar tersebut jelas merupakan langkah lanjutan untuk menjatuhkan Gibran,” ujarnya.
Diketahui, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka yang mendesak Gibran mengundurkan diri. Surat tersebut menyoroti persoalan etika bernegara serta legitimasi moral kepemimpinan nasional yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Desakan itu muncul setelah polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Pengamat: Prabowo Harus Tegas ke Jokowi Bahwa Kasus Gibran…
Dalam surat terbuka tersebut, Forum Guru Besar Indonesia berpandangan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik. Mereka juga menyoroti keteladanan pejabat publik, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Forum tersebut menyatakan tuntutan pengunduran diri sebagai langkah moral untuk menjaga kehormatan lembaga kepresidenan sekaligus memulihkan etika kehidupan berbangsa. Gibran diminta mengambil keputusan yang mereka nilai sebagai bentuk tanggung jawab moral atas polemik yang berkembang.
Para akademisi juga mengaitkan desakan itu dengan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurut pandangan mereka, persoalan yang dinilai mencederai etika publik perlu ditanggapi secara serius oleh pejabat negara. Hal ini demi mencegah polemik tersebut terus berlarut-larut.
