
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, membantah telah melakukan intimidasi terhadap para saksi dalam persidangan yang menjeratnya.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum hanya mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Menurutnya, para saksi telah disumpah di atas kitab suci sesuai agama masing-masing dan terikat konsekuensi hukum apabila memberikan kesaksian yang tidak benar.
Baca Juga: 1 Juta Sarjana Menganggur, Posisi Wapres Gibran Disebut Lukai Rasa Keadilan!
“Ketika kami mengingatkan kepada Saksi, bahwa mereka memberi kesaksian sidang di bawah Kitab Suci Al Quran dan Kitab lain sesuai agama masing-masing. Dan jika mereka memberikan kesaksiannya palsu atau bohong, maka mereka terancam Pasal 373 dengan ancaman Pidana 7 tahun,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (27/10).
Menurut Dokter Tifa, peringatan tersebut justru merupakan bentuk kepedulian kepada para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun sebagian besar di antaranya disebut berasal dari kelompok pendukung Jokowi yang kerap dijuluki TernaK Mulyono (Termul).
“Artinya, kami kasihan dengan saksi, kami perhatian dengan saksi. Kami sayang dengan saksi walau mereka notabene Termul dan dedengkotnya,” lanjutnya.
Namun, Dokter Tifa mengaku keberatan karena tim kuasa hukumnya justru dituding melakukan intimidasi terhadap saksi saat mengingatkan konsekuensi hukum atas kesaksian palsu. Ia juga menyoroti sikap hakim yang menurutnya kerap sejalan dengan keberatan tersebut.
“Lha kok si miss keberatan menuduh kami mengintimidasi saksi! Parahnya lagi, hakim seringkali bersetuju dengan keberatannya si miss keberatan. Bagaimana logikanya ini para Penegak Hukum?” ucap Dokter Tifa.
Dokter Tifa menegaskan bahwa pihaknya hanya berupaya mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.
“Masa mau membiarkan saksi bikin kesaksian palsu seenak udelnya sendiri. Maka kami ingatkan. Dengan sayang, dengan tulus,” katanya.
Baca Juga: Tuding Ada Perintah Mempermalukan di Sidang Ijazah, Dokter Tifa: Sudah Selesai
Ia juga berharap para penegak hukum tidak membiarkan saksi terjerumus ke persoalan hukum akibat memberikan keterangan yang tidak benar.
“Jangan sampai, para Penegak Hukum ini jadi manusia-manusia yang tega dan tidak punya hati, menjerumuskan saksi ke lubang Pidana 7 tahun, tanpa mereka tahu. Simak apa yang saya sampaikan. Kita sama-sama belajar menegakkan keadilan,” tandasnya.
