
Partai NasDem belum mengambil langkah politik khusus terkait wacana penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan partainya akan mengikuti prosedur yang berlaku di DPR RI sebelum menentukan sikap.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), Sahroni menyebut NasDem tidak ingin terburu-buru merespons dorongan pembentukan panitia khusus (pansus) angket yang belakangan mulai digulirkan sejumlah pihak.
Baca Juga: Nasib Wapres Gibran Tak Hanya di DPR, Posisi Prabowo Disebut ‘Fifty-Fifty’
“Kita ngikutin mekanisme saja,” kata Sahroni, dikutip Selasa (27/10).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut, sampai saat ini Fraksi NasDem juga belum menjadwalkan pembahasan internal secara khusus mengenai usulan hak angket yang berkaitan dengan status ijazah Gibran.
“Proses yang lainnya belum ada lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, PKS melalui anggota Fraksi DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi guna mencari kesamaan pandangan terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mardani mengatakan berbagai opsi politik masih terbuka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR apabila dukungan politik dan aspirasi publik mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, putusan MK perlu dicermati secara serius dan tidak boleh diabaikan.
“Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Wacana pembentukan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden kembali mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada awal Oktober 2026.
Baca Juga: PDIP Mulai Bergerak, Buka Dialog soal Polemik Ijazah Gibran
Meskipun gugatan dalam perkara tersebut tidak diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah menyoroti aspek penting dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam putusan itu, dokumen Certificate of Attendance yang diajukan disebut hanya menunjukkan kehadiran peserta dalam kegiatan pembelajaran dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
