
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto secara tersirat melontarkan kritik menohok terkait bobot sebuah sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dalam dunia politik. Pernyataan tersebut menyedot perhatian publik lantaran istilah certificate of attendance belakangan ini sangat lekat dengan skandal penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menyampaikan hal tersebut saat peninjauannya pada gelaran dari Merah Muda Fest 2026. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan certificate of attendance sebagai bentuk apresiasi bagi para panitia yang dinilai telah bekerja keras menyukseskan festival tersebut. Namun, ia buru-buru memberikan garis demarkasi yang tegas mengenai fungsi dan batasan dari sertifikat semacam itu.
Baca Juga: Hadapi Ancaman Krisis, Singapura Lirik Nuklir usai Indonesia Pangkas Pasokan Gas
Hasto menegaskan bahwa sebuah sertifikat kehadiran murni hanya bernilai sebagai tanda keaktifan partisipatoris dalam sebuah kegiatan, bukan sebagai instrumen legitimasi akademik apalagi jalan pintas untuk meraih kekuasaan publik.
“Sertifikat itu untuk menunjukkan aktivitas seseorang di partai, bukan berarti bekal untuk nyalon pileg, misalnya. Karena untuk mencalonkan diri di pileg harus punya karakter, punya pengetahuan dan punya tekad kuat menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat,” tegas Hasto dikutip Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut langsung diasosiasikan oleh banyak pihak sebagai kritik telak terhadap anomali politik saat ini. Publik masih mengingat dengan jelas temuan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan wapre didasari oleh certificate of attendance, yang pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan tanpa membuktikan kelulusan jenjang pendidikan tertentu.
Hasto melalui pernyataannya seolah mengingatkan bahwa kepemimpinan nasional membutuhkan fondasi pengetahuan dan karakter yang matang, bukan sekadar bermodalkan selembar bukti kehadiran.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.
“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi.
Baca Juga: Sosok ‘Jokowi Baru’ Akan Segera Lahir di Indonesia
“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tegasnya.
