Saturday, October 24News That Matters

PSI Pertanyakan Agenda PKS soal Ijazah Gibran, Ahmad Ali Singgung Demonstrasi Politik


Wacana Berita, Jakarta –

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyebut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari demonstrasi politik. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjajaki komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk membahas tindak lanjut polemik tersebut.

Mantan politikus NasDem itu mempertanyakan urgensi pembahasan lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

“Itu hanya demonstrasi politik saja kemarin yang dibikin oleh oleh Mahkamah Konstitusi itu,” ujar Ahmad Ali saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (24/10/2026).

Ahmad Ali juga mempertanyakan persoalan apa yang masih perlu dibahas setelah gugatan tersebut tidak diterima oleh MK.

“Sekarang begini. Saya bukan orang hukum. Kalau orang menggugat, ada yang dituntut, toh? Dan kemudian ketika yang dituntut ditolak, terus apa yang dipermasalahkan?” katanya.

Ia kemudian kembali mempertanyakan agenda pembahasan yang hendak dibawa ke DPR oleh PKS bersama fraksi-fraksi lain.

“Terus apa yang mau didiskusikan? Bawa saja ditolak, kan begitu, kan?” ucap Ali.

Pernyataan Ahmad Ali muncul setelah Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengungkapkan rencana partainya membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Langkah tersebut dilakukan untuk menjajaki pandangan dan sikap masing-masing fraksi terkait tindak lanjut polemik ijazah Gibran.

Kholid menjelaskan, komunikasi itu merupakan tindak lanjut dari penugasan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf kepada Fraksi PKS di DPR. Partainya ingin mengetahui pandangan fraksi lain sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Presiden PKS menugaskan Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ujar Kholid saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, PKS belum menentukan apakah akan menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat di DPR. Kholid mengatakan partainya masih akan melihat situasi dan kondisi pada masa sidang berikutnya karena DPR sedang menjalani masa reses.

Dengan demikian, rencana komunikasi lintas fraksi tersebut belum berarti PKS telah memutuskan untuk mengajukan salah satu hak yang dimiliki DPR.

Baca Juga: Said Didu Kritik Keras Ajakan Jimly soal Gibran: Semoga Allah Mengampuni

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain. Karena itu, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari penilaian substantif mengenai pemenuhan syarat pencalonan.

Menanggapi gugatan tersebut sebelumnya, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Pernyataan itu disampaikan ketika ia meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran.

Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah MK memutus perkara tersebut.

Sementara itu, rencana PKS untuk berkomunikasi dengan fraksi lain masih berada pada tahap penjajakan. Sikap fraksi-fraksi di DPR dan kemungkinan langkah lanjutan terhadap polemik tersebut masih perlu menunggu perkembangan pada masa sidang berikutnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *