
Akademisi Ali Syarief menyoroti skenario yang berpotensi terjadi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ali awalnya mengungkit pernyataan Jokowi yang pernah menyatakan siap hadir dalam persidangan dan membawa ijazah yang dipersoalkan. Ia juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan.
“Jokowi: “Saya akan hadir ke persidangan dan membawa ijazah-ijazah-nya” – fakta di persidangan, bahkan diminta dan ditegaskan oleh advokat Tifa, JPU mengatakan : “Belum saatnya”,” tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (24/10).
Menurut Ali, apabila hingga akhir persidangan Jokowi tidak hadir dan ijazah yang menjadi pokok polemik tidak diperlihatkan, sementara Dokter Tifa tetap dinyatakan bersalah, maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
“Jadi, bila dalam persidangan Jokowi sampai tidak hadir dan ijazah tidak diperlihatkan, kemudian Tifa dinyatakan bersalah, maka persidangan ini hanya untuk memenjarakan warga yang dianiaya oleh kesewenang-wenangan kekuasaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, hingga persidangan ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), Jokowi selaku pelapor sekaligus saksi korban utama belum pernah hadir secara langsung di ruang sidang.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan serta desakan berulang dari Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya agar JPU menghadirkan Jokowi secara fisik untuk memberikan keterangan dan pembuktian secara langsung di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan persidangan. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari JPU.
Di sisi lain, JPU menegaskan bahwa pemanggilan Jokowi sudah masuk dalam rencana pembuktian perkara yang dilakukan secara bertahap. Menurut jaksa, permintaan dari pihak terdakwa agar Jokowi segera dihadirkan masih terlalu dini karena proses pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi lainnya masih berlangsung.
