Saturday, October 24News That Matters

Jokowi Janji Bawa Ijazah ke Persidangan, Mengapa Sampai Sidang ke-10 Belum Juga Hadir?


Wacana Berita, Jakarta –

Akademisi Ali Syarief menyoroti janji Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ali juga menyinggung pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa belum waktunya menghadirkan Jokowi sebagai saksi, saat tim kuasa hukum Dokter Tifa mendesak agar mantan wali kota Solo tersebut segera dipanggil ke persidangan.

“Jokowi: “Saya akan hadir ke persidangan dan membawa ijazah-ijazah-nya” – fakta di persidangan, bahkan diminta dan ditegaskan oleh advokat Tifa, JPU mengatakan : “Belum saatnya”,” tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (24/10).

Menurut Ali, apabila hingga akhir persidangan Jokowi tidak hadir dan ijazah yang menjadi pokok polemik tidak diperlihatkan, sementara Dokter Tifa tetap dinyatakan bersalah, maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

“Jadi, bila dalam persidangan Jokowi sampai tidak hadir dan ijazah tidak diperlihatkan, kemudian Tifa dinyatakan bersalah, maka persidangan ini hanya untuk memenjarakan warga yang dianiaya oleh kesewenang-wenangan kekuasaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, hingga persidangan ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), Jokowi selaku pelapor sekaligus saksi korban utama belum pernah hadir secara langsung di ruang sidang.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan serta desakan berulang dari Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya agar JPU menghadirkan Jokowi secara fisik untuk memberikan keterangan dan pembuktian secara langsung di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Jimly Minta Publik Move On dari Polemik Ijazah Gibran: Tidak Usah Baper

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan persidangan. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari JPU.

Di sisi lain, JPU menegaskan bahwa pemanggilan Jokowi sudah masuk dalam rencana pembuktian perkara yang dilakukan secara bertahap. Menurut jaksa, permintaan dari pihak terdakwa agar Jokowi segera dihadirkan masih terlalu dini karena proses pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi lainnya masih berlangsung.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *