
Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2027 dan diperluas ke berbagai sektor usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Airlangga menjelaskan, insentif pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebelumnya, fasilitas serupa telah diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
“Bapak Presiden, juga bahwa mereka yang bergaji Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Airlangga dalam laporannya.
Baca Juga: KPK Tunggu Konfirmasi terkait Keterlibatan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi BNPB
Pada 2027, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif tersebut ke seluruh sektor dengan target sekitar 7,5 juta pekerja. Melalui skema ini, pajak penghasilan yang memenuhi ketentuan akan ditanggung pemerintah sehingga pekerja dapat menerima penghasilan bersih yang lebih besar.
Selain memperluas insentif PPh Pasal 21, pemerintah juga mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah tersebut bertujuan memberikan keringanan pajak kepada lebih banyak pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan setara upah minimum.
Saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun. Pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah menghitung kemungkinan penyesuaian batas tersebut, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.
Perluasan insentif pajak ini diharapkan dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan pada 2027 tetap mengikuti ketentuan teknis dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan rencana tersebut, pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada pekerja melalui kebijakan fiskal tanpa harus menaikkan tarif pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah.
