
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebut pelaksanaan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) baru dapat dilakukan setelah pemerintah menetapkan tapak atau lokasi pembangunan. Namun, dia belum menyebutkan jadwal pasti pelaksanaan tender tersebut.
Yuliot mengatakan pemerintah saat ini tengah berdiskusi intensif dengan PT PLN (Persero) terkait penyiapan pembangunan PLTN. Menurutnya, penetapan tapak menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum PLN melaksanakan tender.
“Ini kan harus tapak dulu yang kita tetapkan. Nanti dari tapak yang sudah ditetapkan, nanti PLN itu akan melakukan tender lelang untuk pelaksanaan itu,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).
Terkait penentuan lokasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebelumnya telah memetakan 28 lokasi potensial yang dapat menjadi opsi tapak PLTN.
Yuliot juga menyebut terdapat sejumlah tambahan tapak yang tengah dipertimbangkan pemerintah, termasuk opsi pembangunan dengan konsep floating atau terapung.
“Ini ada 28 tapak yang sudah disiapkan tempo hari, ini ada beberapa tambahan tapak lagi yang akan kita segera inikan. Karena itu tempo hari itu kan juga ada floating, itu rencananya,” katanya.
Selain penentuan tapak, pemerintah juga membahas aspek kelembagaan untuk mendukung pembangunan PLTN. Yuliot menyebut salah satu langkah yang disiapkan adalah penyesuaian organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk keberadaan direktur yang bertanggung jawab atas pemanfaatan energi nuklir.
“Ada kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan pembangunan PLTN ini, di antaranya kita akan menyesuaikan organisasi yang ada di Kementerian ESDM, ada direktur yang bertanggung jawab pemanfaatan energi nuklir,” tutupnya.
Adapun rencana pembangunan PLTN telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 dengan kapasitas sebesar 2 x 250 megawatt (MW), atau total 500 MW. Kapasitas tersebut ditargetkan sudah terhubung ke jaringan listrik (on-grid) pada periode 2032–2034.
“Jadi ini kan karena sudah ada target waktu, dari sekarang kan kita juga sudah harus menyiapkan, karena pembangunan PLTN itu kan membutuhkan waktu ini 7 tahun sampai dengan 10 tahun,” ujar Yuliot.
Sebelumnya, Direktur Teknologi, Teknik, dan Keberlanjutan PLN Edwin Nugraha Putra menyampaikan bahwa proses pelelangan proyek PLTN seharusnya sudah dimulai paling lambat pada 2027. Target tersebut didasarkan pada simulasi tahapan pembangunan yang disusun perseroan.
Dalam paparannya pada Energy Week 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026), Edwin menjelaskan bahwa tahapan proyek mencakup pelelangan, studi kelayakan (feasibility study), penutupan pembiayaan (financial close), konstruksi, hingga komisioning (commissioning).
“Kalau kita lihat di sini, di sini sudah masuk satu unit, ada waktu commissioning, ada waktu construction yang hanya 5 tahun, ada feasibility study, ada financial close, dan ada pelelangan,” ujar Edwin.
Baca Juga: Tunggu Perpres Terbit, Tender Proyek PLTN Pertama Indonesia Dibuka 2027
Baca Juga: Target Tender PLTN di 2027, PLN Soroti Keberadaan Badan Independen
Menurut Edwin, seluruh tahapan tersebut membutuhkan perencanaan waktu yang ketat. Dengan memperhitungkan rangkaian proses pembangunan, pelelangan harus dimulai paling lambat pada 2027.
“Maka seluruh pelelangan itu seharusnya sudah dimulai pada tahun 2027, paling telat seperti itu,” katanya.
Dia menambahkan, pembangunan satu unit PLTN membutuhkan waktu sekitar 10 tahun sejak tahapan awal proyek. Bahkan, keseluruhan proses pembangunan pembangkit nuklir dapat memakan waktu lebih panjang.
“Pembangunan untuk nuklir tersebut tidak bisa seperti gas atau PLTU yang hanya membutuhkan waktu 5 sampai 7 tahun. Ini memerlukan waktu 10, 12, bahkan 15 tahun,” tuturnya.
