Wednesday, October 21News That Matters

‘Murni Kelalaian atau Ada yang Meraup Keuntungan?’


Wacana Berita, Jakarta –

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus blackout atau mati listrik massal di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau.

Ia meminta pihak kepolisian menyelidiki secara mendalam guna memastikan apakah insiden yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut murni karena kelalaian atau ada motif ekonomi terselubung.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni merespons langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang menetapkan lima tersangka pada Selasa (20/10).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Listrik Batam-Bintan

Kelima tersangka meliputi empat pegawai PLN Batam (AWD, ZR, RB, dan DA) serta satu orang kontraktor (AIP). Mereka diduga lalai menjaga keamanan gardu induk sehingga hewan liar masuk dan memicu pemadaman dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.

“Saya dukung Polri mengusut tuntas dugaan kelalaian yang mengakibatkan blackout di Batam ini. Namun jangan berhenti di temuan awal dulu, polisi harus tetap melihat apakah ini murni kelalaian semata atau sebenarnya ada pihak yang mendapat keuntungan? Itu perlu diselidiki lebih mendalam,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Legislator tersebut menekankan bahwa kelalaian yang merugikan publik dalam skala besar harus ditindak dengan konsekuensi tegas. Pasalnya, pemadaman listrik di Batam dan Bintan telah mengganggu roda perekonomian setempat.

“Kelalaian ini harus tetap ada konsekuensinya karena dampaknya merugikan seluruh masyarakat di Pulau Batam dan Bintan. Kerugian ekonominya sangat besar sekali, aktivitas masyarakat jadi lumpuh, dan negara pun dirugikan,” imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Sahroni juga meminta PT PLN (Persero) beserta pihak terkait untuk segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan infrastruktur vital negara, khususnya pada area gardu induk.

“Ke depan PLN tentu harus mengevaluasi standar operasional kerja dan pengamanan di wilayah gardu induk. Jika perlu melibatkan pihak pengamanan lain, libatkan saja, karena ini sangat vital. Kemarin karena gangguan hewan liar, ke depan bisa saja ada potensi sabotase oleh manusia kalau standarnya terus-menerus serentan ini. Maka harus ada pembenahan,” tutup Sahroni.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas peristiwa pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Batam dan Bintan yang terjadi pada Senin (12/10/2026).

Kelima tersangka terdiri dari 4 petugas PT PLN (Batam) berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta 1 pihak swasta/kontraktor berinisial AEP.

Kasus ini diduga akibat kelalaian (human error), termasuk ditemukannya fasilitas pengamanan satwa liar yang sengaja dinonaktifkan dan tidak dipulihkan kembali. Akibat insiden ini, kerugian/kompensasi pelanggan diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *