Wednesday, October 21News That Matters

DPRD Surabaya Prihatin Kasus Bocah Difabel Meninggal, Desak Penguatan Perlindungan Anak


Wacana Berita, Jakarta –

Kasus meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan, menuai keprihatinan DPRD Kota Surabaya. Peristiwa ini mendorong desakan agar perlindungan anak diperkuat melalui regulasi dan pengawasan yang lebih efektif.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, meminta Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang antiperundungan serta perlindungan penyandang disabilitas. Menurutnya, kasus tersebut menjadi evaluasi penting bagi predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Michael menegaskan bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa karena dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Ia juga meminta sekolah memperkuat pengawasan, mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti.

Kasus ini bermula ketika Zulkarnain, warga Medokan Ayu, Surabaya, ditemukan meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga korban mengalami perundungan yang melibatkan dua anak tetangganya. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Kasus Kematian Bocah Down Syndrome di Surabaya, Ini Langkah Pemkot untuk Keluarga Kedua Belah Pihak

Polisi telah menangani laporan tersebut dalam tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan media, seorang anak berinisial K (10) telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan penanganan anak lainnya mempertimbangkan batas usia dan ketentuan hukum yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut meminta orang tua meningkatkan kedekatan dan komunikasi dengan anak. Pemerintah kota juga menyatakan memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.

Dari sisi hukum, penanganan dugaan kekerasan terhadap anak mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan, apabila pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses tersebut perlu mempertimbangkan keadilan bagi korban sekaligus ketentuan khusus mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

DPRD berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencegahan perundungan, meningkatkan pengawasan lingkungan anak, dan memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang setara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *