Saturday, October 17News That Matters

Kini Berbuntut Panjang, Relawan Gibran Sebut Ada Anomali di Sidang MK


Wacana Berita, Jakarta –

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyoroti sejumlah anomali dalam proses persidangan yang dinilainya tidak lazim dan memicu perdebatan berkepanjangan.

Andi mengaku terkejut karena permohonan yang diajukan pemohon langsung memasuki tahap pembuktian pokok perkara tanpa melalui proses dismissal. Padahal, menurutnya, tahapan tersebut merupakan mekanisme standar untuk menyaring permohonan yang tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing.

“Mestinya itu dismissal keputusan selanjutnya tidak diterima. Kan tidak ada dismissal, langsung masuk ke pokok perkara, itu bikin kita kaget, anomali ini,” katanya dalam tayangan Nusantara TV, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga: Pendidikan Wapres Terus Disorot, Politisi PSI: Gibran Pakai Jalan Tol

Meski menilai terdapat kejanggalan prosedur, pihak terkait yang mewakili Gibran kala itu tetap siap menghadapi persidangan sebagai ajang pembuktian hukum.

Andi kemudian menjelaskan bahwa eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan pihak Gibran justru diterima hampir seluruhnya oleh majelis hakim MK dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menolak permohonan.

Menurut Andi, keberatan tersebut menekankan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Ia juga menyebut eksepsi pihak Gibran memiliki kemiripan dengan keberatan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

“Eksepsi kita tuh diterima loh, hampir semuanya diterima masuk bahan pertimbangan keputusan bahwa itu ditolak. Dia tidak punya legal standing karena eksepsi kita juga mirip dengan Termohon KPU, eksepsinya diterima maka permohonan itu ditolak secara keseluruhan,” ujarnya.

Diketahui, MK melalui putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 pada akhirnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan sengketa ijazah tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara. 

Kendati demikian, putusan tersebut ternyata belum mengakhiri perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Isu ijazah masih menjadi pembicaraan publik dan kini turut bersinggungan dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden, yang membuat polemik ini terus bergulir di luar ruang sidang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *