
Badan Gizi Nasional (BGN) mensyaratkan persetujuan pihak sekolah sebelum menerapkan sistem prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kesiapan guru, kepala sekolah, dan wali murid sebelum metode penyajian tersebut dijalankan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penerapan MBG prasmanan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena melibatkan dapur penyedia makanan dan sekolah sebagai lokasi pelayanan. BGN bertanggung jawab atas kesiapan dapur, sedangkan sekolah perlu menyatakan kesediaannya menerima sistem penyajian tersebut.
“Jadi kami harus pastikan bahwa itu tadi, ini kan melibatkan dapur. Pastikan dapur kan domain kami, tapi juga melibatkan sekolah yang bukan domain kami. Jadi sekolahnya harus bersedia,” kata Sudaryono saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Sudaryono, persetujuan sekolah diperlukan karena sistem prasmanan berpotensi melibatkan guru dalam proses pelayanan makanan kepada siswa. BGN tidak ingin metode tersebut justru menambah beban sekolah tanpa kesiapan yang memadai.
Sekolah yang tidak bersedia menerapkan sistem prasmanan tetap dapat menerima layanan MBG melalui skema penyajian yang tersedia.
“Misalnya dia nanti keberatan anaknya kok disuruh, ‘Kok layani anak saya?’ Tapi kan sebetulnya ada fungsi edukasi di situ. Tapi misalnya sekolah yang enggak mau, ya sudah, kita akan layani yang ada,” ujarnya.
Sudaryono menjelaskan, sistem prasmanan juga dimaksudkan untuk mengedukasi siswa agar memahami pola makan sehat. Melalui metode ini, siswa dapat mengambil makanan sesuai kebutuhan, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sekolah dan penerimaan orang tua.
BGN menargetkan penerapan MBG prasmanan menjangkau 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada akhir 2026. Hingga Jumat (16/10/2026), uji coba metode tersebut telah berlangsung di 66 SPPG yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa, Aceh, Palembang, dan Merauke.
Untuk mengikuti program tersebut, SPPG diwajibkan mendaftarkan diri dan menjalani pelatihan dari BGN. Lembaga itu akan memastikan kesiapan dapur dan sekolah sebelum sistem prasmanan diterapkan.
“Jadi kami ini sekarang membuka prasmanannya bukan kok membebaskan, tapi dia harus daftar ke kami. Kami latih dulu, kami pastikan dia siap, baru dia boleh buka. Kalau enggak, akan ada prasmanan yang berbeda-beda, ini standarnya harus sama,” kata Sudaryono.
Baca Juga: BGN Ungkap Mekanisme Distribusi MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ
Baca Juga: BGN Targetkan MBG Prasmanan di 5.000 SPPG, Anggaran Tetap Rp15.000
Baca Juga: BGN Respons soal Tunggakan ke Mitra Dapur MBG: Itu Belum Dibayar Karena Masih…
BGN juga menyoroti kebutuhan tenaga pelayanan dan pengaturan teknis yang berbeda sesuai kondisi sekolah. Sudaryono mencontohkan, kebutuhan pendampingan bagi siswa kelas 1 sekolah dasar berbeda dengan siswa kelas 4. Karena itu, kebutuhan tenaga tambahan dan kesiapan operasional perlu diperhitungkan sebelum penerapan diperluas.
Menurut Sudaryono, uji coba dilakukan untuk mengidentifikasi kendala operasional, kebutuhan tenaga kerja, dan aspek edukasi. Perluasan penerapan sistem prasmanan tetap memerlukan standardisasi peralatan, keamanan pangan, serta kesiapan sekolah.
