Friday, October 16News That Matters

OC Kaligis Sebut Ijazah SMA Gibran Tak Akan Ditemukan, Singgung Pendidikan di Singapura dan Australia


Wacana Berita, Jakarta –

Pakar hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai ijazah SMA Gibran tidak akan ditemukan karena, menurutnya, Gibran melanjutkan pendidikan ke luar negeri setelah menyelesaikan sekolah menengah pertama (SMP).

Pernyataan tersebut disampaikan Kaligis dalam tulisannya yang mengulas polemik pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia perlu dipahami berdasarkan sistem pendidikan yang berlaku di negara tersebut.

Kaligis menuliskan, “Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia.”

Selain menyoroti ijazah SMA, Kaligis mempertanyakan penelusuran gelar Bachelor of Science (BSc) yang disebut diperoleh Gibran di Singapura.

Baca Juga: Tantang Gibran Buktikan Keaslian Ijazah, Feri Amsari: Kalau Ada, Tunjukkan Saja!

Dalam tulisannya, Kaligis menyebut Gibran pernah menyampaikan bahwa dirinya memperoleh gelar BSc di Singapura. Ia kemudian mempertanyakan mengapa hakim MK tidak menggali lebih jauh dokumen yang berkaitan dengan gelar sarjana tersebut.

Kaligis berpendapat bahwa riwayat pendidikan Gibran perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk jenjang pendidikan yang ditempuh sebelum memasuki perguruan tinggi.

Ia juga mengangkat pengalamannya dalam menangani perkara hukum di luar negeri untuk menjelaskan pandangannya mengenai sistem pendidikan dan pembuktian dokumen akademik.

Kaligis turut mengkritik pertimbangan hukum MK dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menilai pengadilan seharusnya menelusuri lebih lanjut dokumen pendidikan Gibran di Singapura. Kaligis bahkan menyebut putusan MK sebagai putusan politik karena, menurut pandangannya, gelar BSc Gibran tidak diperiksa lebih jauh.

Pandangan tersebut merupakan penilaian Kaligis terhadap proses persidangan, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan oleh MK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai bagian dari dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. 

Sementara itu, Gibran sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia juga menyatakan telah menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura dan mengatakan akan menindaklanjuti persoalan yang disoroti MK. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *