
Gelombang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat. Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan pemakzulan Gibran pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan bukti ijazah setara SMA.
Habib Rizieq menegaskan bahwa seruan dari Forum Purnawirawan Jenderal TNI dan elemen masyarakat agar DPR RI segera menindaklanjuti Putusan MK terkai ijazah Gibran.
Menurutnya, masukan dari para purnawirawan merupakan pelajaran krusial yang wajib didengar oleh pemerintah dan lembaga negara.
“Ini suatu pernyataan yang sangat baik. Saya berharap pemerintahan kita menjadikan pernyataan purnawirawan tadi sebagai bahan masukan untuk mengambil pertimbangan. Jadi jangan diabaikan, ini masukan, pelajaran,” tegas Habib Rizieq.
Meningkatnya wacana pemakzulan ini dipicu oleh pertimbangan hukum hakim MK dalam pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026. Meskipun gugatan ditolak secara formal karena alasan kedudukan hukum (legal standing), MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah setara SMA milik Gibran.
Bagi Habib Rizieq, temuan peradilan tertinggi tersebut merupakan alasan kuat untuk mempertanyakan kelayakan serta legitimasi Gibran dalam menduduki kursi Wakil Presiden.
Selain mendukung pencopotan Gibran, Habib Rizieq juga melontarkan tuntutan tambahan yang tak kalah keras, yakni mendesak agar mantan Presiden Joko Widodo turut ditangkap dan diadili atas berbagai akar masalah yang terjadi saat ini.
Habib Rizieq mengingatkan bahwa dirinya telah secara konsisten menyuarakan kekhawatiran terkait dinamika kepemimpinan nasional sejak 2018. Ia menilai publik yang dulu belum menyadari persoalan tersebut kini mulai melihat kenyataan yang ada.
