Tuesday, October 13News That Matters

Langkah Selanjutnya Denny Indrayana Usai Putusan MK, Kejutannya Besok…


Wacana Berita, Jakarta –

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menegaskan bahwa polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak semata-mata berfokus pada bukti kelulusan tingkat menengah atas (SMA).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (13/10/2026), Denny menggarisbawahi bahwa isu yang lebih fundamental dan merusak adalah adanya “pasal selundupan” terkait syarat pendidikan.

“Diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,” ungkap Denny dalam unggahannya.

Kritik tajam Denny mengarah pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ayat ini mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing, asalkan kandidat tersebut telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny menilai klausul ini sengaja diselundupkan untuk memuluskan jalan pencalonan Gibran. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny menyebut proses perumusan ayat tersebut sangat tertutup.

Tidak ada kejelasan mengenai siapa perumusnya, kapan disisipkan, dan pada draf ke berapa aturan tersebut muncul. Pasal ini juga dilaporkan tidak dibahas di internal KPU, tidak diuji publik, dan tidak muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat menyebutkan bahwa pasal pengecualian tersebut muncul saat proses harmonisasi peraturan. Denny secara tegas menolak dalih tersebut”.

Senada dengan pandangan Mahfud MD, Denny mengklasifikasikan hal ini bukan sebagai cacat administrasi biasa, melainkan cacat manipulatif. Tindakan menyisipkan aturan demi meloloskan satu kandidat tertentu dinilai merusak peradaban bernegara, mencederai demokrasi, dan menghancurkan integritas penyelenggara pemilu.

Gagal di Mahkamah Konstitusi setelah permohonannya (perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) dinyatakan tidak dapat diterima pada 6 Oktober 2026 terkait kedudukan hukum, Denny bersiap menempuh jalur lain.

Ia berencana membawa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terkait kemunculan pasal selundupan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika tidak ada halangan, laporan resmi tersebut akan diserahkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *